Nasional

Terungkap, Komisioner KPK Lili Pintauli Pernah Hubungi Wali Kota Tanjungbalai

Ilustrasi (antara)

Dalam sidang diputuskan Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran etik sehingga dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. (antara)

Halaman :

Editor : suroprapanca