Tidak Laksanakan Putusan PTUN Bandung, Bupati Bogor Dilaporkan ke KPK dan Ombudsman

Bupati Bogor kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya  oleh warga Perumahan Sentul City

Tidak Laksanakan Putusan PTUN Bandung, Bupati Bogor Dilaporkan ke KPK dan Ombudsman

INILAHKORAN, Babakan Madang - Hari ini, Bupati Bogor kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya  oleh warga Perumahan Sentul City karena dianggap tidak segera melaksanakan isi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. 

Putusan PTUN Bandung tersebut beromor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg., tertanggal 15 November 2022 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde ) sejak tanggal 2 Desember 2022. 

Namun, menurut Alghiffari Aqsa selaku kuasa hukum warga Perumahan Sentul City, hingga saat ini Bupati Bogor masih juga belum melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan penyerahan lahan prasarana sarana utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City

Baca Juga : Polresta Amankan Ribuan Obat Terlarang di Kios Sabun

Laporan terhadap Bupati Bogor tersebut diajukan oleh warga Perumahan Sentul City (para penggugat) melalui Kuasa Hukumnya AMAR Law Firm & Public Interest Law Office.

"Selain telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, tindakan Bupati Bogor yang tidak segera melaksanakan putusan majelis hakim PTUN Bandung juga merugikan seluruh warga penghuni Kawasan Perumahan Sentul City, warga desa yang tinggal di sekitar kawasan, termasuk merugikan negara/pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bogor," tegas Alghiffari Aqsa kepada wartawan, Rabu, 25 Januari 2023.

Alghiffari Aqsa menerangkan bahwa dalam proses persidangan terungkap fakta bahwa PT Sentul City Tbk, justru yang menetapkan tarif parkir serta mengelola papan reklame di kawasan tersebut. 

Baca Juga : Dugaan Korupsi RSUD Parung, Ini yang Sedang Ditunggu Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor

"Termasuk secara sewenang-wenang menarik biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL) terhadap warga di Kawasan Perumahan Sentul City, meskipun telah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia," terangnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti