Tidak Laksanakan Putusan PTUN Bandung, Bupati Bogor Dilaporkan ke KPK dan Ombudsman

Bupati Bogor kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya  oleh warga Perumahan Sentul City

Tidak Laksanakan Putusan PTUN Bandung, Bupati Bogor Dilaporkan ke KPK dan Ombudsman

Sebelumnya, tutur mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini menuturkan pada 7 September 2020, KPK juga telah memberi perhatian dan peringatan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor karena dianggap tidak serius dalam proses serah terima PSU. Demikian pula pada tanggal 27 November 2018,

Lalu, Ombudsman Jakarta Raya juga menyatakan Bupati Bogor telah melakukan maladministrasi karena mengabaikan kewajibannya terkait serah terima PSU di Kawasan Perumahan Sentul City

"Sebagai tindakan korektif, Bupati Bogor diminta untuk segera melaksanakan proses serah terima PSU di Kawasan Perumahan Sentul City, termasuk menjatuhkan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana kepada PT Sentul City, Tbk., sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutur Alghiffari.

Baca Juga : Ridwan Kamil jadi Energi Baru, Kader Muda Partai Golkar 'Injak Gas' Sosialisasi e-KTA

Anggota AMAR Law Firm & Public Interest Law Office lainnya Deni Erliana menjelaskan pada beberapa pemberitaan media massa, Bupati Bogor selalu berdalih masih memprioritaskan daerah lain karena Perumahan Sentul City merupakan kawasan elit. 

"Dalih tersebut sangat sesat dan merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap isi putusan. Seharusnya pengelolaan PSU di Kawasan Perumahan Sentul City oleh Pemkab Bogor dapat mendongkrak pendapatan daerah jika dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan. Dimana pendapatan tersebut justru dapat disubsidi untuk pembangunan PSU di daerah lain," jelas Deni Erliana.

Deni melanjutkan karena belum dilaksanakannya isi Putusan PTUN Bandung tersebut, maka Bupati Bogor masih terus-menerus melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara/pendapatan asli daerah. Oleh karenanya kami mendesak agar KPK segera melakukan penindakan terhadap Bupati Bogor maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses serah terima PSU di Kawasan Perumahan Sentul City karena diduga telah menimbulkan kerugian negara/pendapatan asli daerah Kabupaten Bogor.

"Kami juga mendesak Ombudsman Jakarta Raya untuk meminta Bupati Bogor untuk menjalankan isi putusan PTUN Bandung teerkait PSU dimaksud dan melaporkan Pemkab Bogor kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI dan DPRD Kabupaten Bogor untuk diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta agar Pemkab Bogoe menjatuhkan sanksi administrasi dan, atau pidana terhadap PT Sentul City Tbk," lanjut Deni. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti