Bandung Raya

Tiga Pelaku Pembacokan di Bandung Ditangkap Polisi

Satreskrim Polresta Bandung berhasil menciduk tiga pelaku penganiayaan dan pembacokan di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung./Dani Rahmat Nugraha

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu, mereka juga terancam 10 tahun penjara, karena melanggar UU Darurat No 12 tahun 1952.(rd dani r nugraha).***

Halaman :

Editor : JakaPermana