Tiga Pelaku Pembacokan di Bandung Ditangkap Polisi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu, mereka juga terancam 10 tahun penjara, karena melanggar UU Darurat No 12 tahun 1952.(rd dani r nugraha).***
Halaman :
Editor : JakaPermana