Tiga Tahun Berturut Turut Bupati Bandung Dadang Supriatna Beri Insentif Pajak Bumi Bangunan
INILAHKORAN,Soreang- Tiga tahun berturut-turut, Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan penghapusan sanksi denda Pajak Bumi Bangunan (PBB).
"Dimana sanksi denda PBB ini akan diberlakukan 2 persen perbulan dan ditagihlkan sekurang-kurangnya 24 bulan atau atau 48 persen, " kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan S,Sos. M.Si melalui Kabid Pajak, Babam Nurjaman, di ruang kerjanya, Selasa 3 Desember 2023.
Pada 2023 ini, kata Babam, Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali untuk ketiga kalinya mengeluarkan insentif ke tiga kalinya.
Baca Juga : Bawaslu RI Launching Mobil Pengawasan Pemilu, Dongkrak Partisipasi Publik
"Gelombang pertama, pemberian insentif ini berlaku 11 Mei sampai dengan 13 September 2023. Namun, karena antusias masyarakat melakukan pembayaran cukup tinggi sehingga pak Bupati memberikan perpanjangan pemberian insentif sampai dengan tanggal 24 Desember 2023," ujarnya.
Diberlakukannya pemberian insentif pajak, lanjut Babam, dari target APBD tahun 2023 sebesar Rp 187 miliar, realisasi sampai saat ini , 30 November 2023 sebesar Rp 124.863. 000,- atau 66,77 persen.
"Ini kemungkinan akan bertambah karena akan ada kebijakan pemberian penghapusan sanksi denda PBB sampai 24 Desember 2023. Ada objek pajak potensial yang memang saat ini akan dilakukan proses pembayaran dan diharapkan dibayarkan akhir tahun ini. Sehingga capaian realisasi bisa bertambah mendekati angka 80 persen atau lebih," katanya.
Baca Juga : Pemkab Bandung Pulangkan 20 ODGJ dari Panti Rehabilitasi Cilacap
Untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak, katan Baban, bisa dilakukan di Bank BJB, di kantor pos dan agegator. sopie mart, gopei, dan monil keliling unguk menjangkau masyarakat pedesaan. "Ini untuk mempermudah proses pembayaram seluruh masyarakat wajib pajak di wilayah Kabupaten Bandung," ujarnya.
Halaman :
Editor : Ahmad Sayuti