Nasional

Timsus Fokus Rampungkan Berkas Penembakan Brigadir J Untuk Dilimpahkan ke JPU

Timsus penembakan Brigadir J saat ini fokus rampungkan berkas penembakan Brigadir J untuk dilimpahkan ke JPU.

INILAHKORAN, Jakarta – Tim Khusus atau Timsus bentukan Mabes Polri saat ini tengah fokus merampungkan berkas penembakan Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Timsus Mabes Pokri yang dibentuk khusus oleh Kapolri terkait kasus penembakan Brigadir J tengah fokus menyelesaikan berkas perkara supaya secepatnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Timsus fokus penyelesaian berkas perkara (Brigadir J) untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 15 Agustus 2022.

Baca Juga : Besok Komnas HAM Cek TKP Duren Tiga, Mabes Polri Siap Dampingi Lokasi Penembakan Brigadir J Tersebut

Dalam kasus ini, penyidik tim khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf atau KM (sopir/ART).

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Selain itu, tim inspektorat khusus (Itsus) juga telah menetapkan 31 orang personel Polri melanggar prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga : Bharada E Diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob Sore Ini

Dari 31 orang tersebut, sebanyak 16 orang perwira Polri ditempatkan di tempat khusus, yakni enam orang di Patsus Provost Mabes Polri dan 10 orang di Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

Halaman :

Editor : Ahmad Sayuti