Tingkat Pelanggaran Parkir di Kota Bandung Cenderung Menurun
Asep menambahkan, mereka yang kedapatan melanggar harus membayar denda sebesar Rp 550 ribu untuk kendaraan roda empat. Sementara sanksi untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 250 ribu.
"Mayoritas mereka yang melanggar langsung menggambil kendaraannya. Mereka harus membayar denda melalui nomor rekening yang sudah ditentukan. Setelah mereka membayar, mereka harus membawa bukti transaksi dan surat kendaraan," tandasnya.*** (yogo triastopo)
Baca Juga : Tangani Kasus Bullying, Disdik Kota Cimahi Bakal Bentuk Tim Khusus Ini
Halaman :
Editor : Doni Ramdhani