Bandung Raya

Uang Senilai Rp924,6 Juta dan Sepatu Louis Vuitton jadi THR Yana Mulyana di Rutan KPK

Dalam OTT dugaan suap pengadaan CCTV dan internet layanan digital Bandung Smart City tersebut TIM KPK awalnya mengamankan sembilan orang, dari pukul 12 siang hingga pukul 9 malam di beberapa tempat berbeda.

Adapun kesembilan orang yang diamankan, mereka yakni YM  (Yana Mulyana ) sebagai Wali Kota Bandung, DD Kadishub, KR Sekdishub, AE staf Dishub, AS ajudan Wali Kota, WD staf Dishub, RH sekretaris YM, SS CEO PT CIFO dan AG Manager PT SMA, dan kemudian BN selaku Direktur PT SMA yang langsung mendatangi Gedung Merah Putih KPK.

"Adapun peran keenam tersangka, yakni BN, AG dan SS berperan sebagai pemberi suap. Sementara YM (Yana Mulyana), DD dan KR sebagai penerima suap," ujarnya. 

Baca Juga : Strategi Kapolri Biar Arus Mudik Lebaran 2023 Berjalan Lancar

Menurut Nurul Ghufron, untuk tiga tersangka yakni SS, AG, dan BN yang disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sementara tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (aab)

Halaman :

Editor : Ahmad Sayuti