Usut Tuntas Uang RakyatUsut Rakyat

PERSOALAN pengelolaan anggaran DPRD Kabupaten Cirebon tahun 2025–2026 kini mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Usut Tuntas Uang RakyatUsut Rakyat
USUT: Kejati Jawa Barat dikabarkan telah meneruskan pengaduan Nana Suhana terkait dugaan ketidakwajaran pengelolaan anggaran DPRD Kabupaten Cirebon tahun 2025–2026 kepada Kejari Kabupaten Cirebon untuk ditindaklanjuti.(ILUSTRASI/MAMAN SUHARMAN)

Oleh : Maman Suharman

Pengaduan yang disampaikan Ketua Nagari Demokrasi Center (NDC) Nana Suhana kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dikabarkan telah diteruskan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon untuk ditindaklanjuti.

Nana mengaku, telah memperoleh informasi tersebut dari pihak Kejati Jabar. Pengaduannya sendiri disampaikannya pada tanggal 28 Agustus 2026. Bahkan menurutnya, pada tanggal 4 Oktober 2026, pengaduan tersebut sudah diteruskan kepada Kejari Kabupaten Cirebon agar dilakukan pemeriksaan.

“Kami mengapresiasi kinerja Kejati Jabar yang telah merespons dan memproses pengaduan kami. Saya kan pelapor, otomatis pihak Kajati memberikan informasi bahwa laporan tersebut sudah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk ditindaklanjuti,” ujar Nana, Minggu (18/10).

Nana menjelaskan, pengaduan tersebut berkaitan dengan sejumlah dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran DPRD Kabupaten Cirebon selama tahun anggaran 2025 hingga 2026.

Menurutnya, sejumlah persoalan yang menjadi sorotan meliputi transparansi penggunaan anggaran Sekretariat DPRD, belanja operasional dan kegiatan kedewanan.

Ada juga pengalokasian berbagai jenis tunjangan pimpinan dan anggota DPRD, hingga dasar penentuan besaran tunjangan yang menggunakan kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Selain itu, Nana juga menyoroti proses penyusunan dan pembahasan kebijakan tunjangan DPRD, keterbukaan dokumen anggaran, serta kesesuaian penggunaannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.

“Berbagai persoalan tersebut perlu ditelusuri aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan anggaran DPRD telah berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas keuangan daerah atau belum,” ungkapnya.

Dia menilai, penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Terlebih, kondisi kemampuan fiskal daerah menuntut setiap pengeluaran pemerintah dilakukan secara efektif dan berdasarkan kebutuhan.

“Kami ingin semuanya terang benderang. Kalau memang seluruh penggunaan anggaran sudah sesuai aturan, tentu harus bisa dibuktikan. Namun, apabila ditemukan penyimpangan, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Jelasnya.

Nana menyatakan kesiapannya untuk mendampingi dan mengawal proses penanganan pengaduan tersebut di Kejari Kabupaten Cirebon. Pihaknya juga siap memberikan keterangan maupun dokumen pendukung apabila dibutuhkan aparat penegak hukum.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan daerah, bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya pembuktian hukum.

“Kami siap mendampingi dan mengawal proses hukum ini sampai ada kejelasan. Jangan sampai pengaduan masyarakat berhenti begitu saja tanpa tindak lanjut yang jelas,” akunya.

Nana berharap Kejari Kabupaten Cirebon dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Dia juga meminta agar setiap pihak yang dianggap mengetahui proses perencanaan, pembahasan, maupun pelaksanaan anggaran DPRD dapat dimintai keterangan apabila diperlukan dalam proses penanganan laporan.

Sementara itu, Moch. Ridwan Dermawan yang juga Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, ketika dihubungi lewat telepon WhatsApp, enggan memberikan keterangan secara rinci. Dia mengaku pihaknya masih menunggu konfirmasi lanjutan dari Kejati Jabar.

“Nanti saya kabari ya mas,” ungkapnya singkat. (bsf)


Editor : Inilahkoran