Regional

Wacana DOB Cirebon Timur Terkendala Moratorium

Anggota Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin

INILAHKORAN, Cirebon - Proses untuk mencapai Cirebon Timur menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) dari bawah terus berlanjut. 

Selain rekomendasi DPRD ke Pemda untuk melakukan kajian terakit DOB Cirebon Timur sudah dilakukan, berbagai pertemuan dan audiensi antar pihak-pihak  lain terus berjalan.

Namun, Anggota Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin yang salah satunya membidangi pemerintahan memberikan kabar buruk. Dia menyebut, wacana DOB Cirebon Timur ini terkendala moratorium. Alhasil, tidak mungkin secepatnya bisa terbentuk pemekaran.

Baca Juga : Lagi, Tebing Gunung Galunggung Longsor

"kabar buruknya,  sampai hari ini moratorium belum dibahas mendalam, termasuk pembebas DOB Cirebon Timur," kata Yanuar Prihatin, saat silaturahmi ke PPI Al Mawahib, Desa Sindangmekar, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Senin  13 Maret 2023.

Menurutnya,  pemekaran suatu daerah prinsipnya ada usulan dari bawah. Sebab jika usulannya dari atas belum tentu cocok juga diterima ke bawahnya. Hanya saja, memang prosedurnya harus diikuti, terkait standardisasi persyaratannya juga harus dipenuhi.

Politikus PKB ini juga mengatakan, setelah standardisasi persyaratan terpenuhi, segera untuk mengajukan ke Jakarta bisa melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI atau juga bisa melalui usulan ke Komisi II DPR RI.

Baca Juga : Kurangi Dampak Banjir, OMG Jabar Membuat Gerakan 100 Biopori di Kabupaten Cirebon

Yanuar juga mengatakan, Komisi II DPR RI dengan Kemendagri RI saat ini tengah menyelesaikan dasar hukum semua provinsi dan juga Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dimana dasar hukum yang ada sudah tidak berlaku.

Halaman :

Editor : Ahmad Sayuti