Bogor

Wakil Direktur RSUD Sebut Patungan Buat Setor ke BPK

INILAHKORAN, Bandung - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap auditor BPK Jabar dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, didapati fakta baru.

Sidang yang digelar pada Senin 15 Agustus 2022, di Pengadilan Tipikor Bandung, para saksi yang dihadirkan menyebut jika permintaan dana dari anggota BPK Jabar, bukan berdasarkan arahan Ade Yasin.

Saksi pertama yang mengungkap adanya permintaan dana dari BPK Jabar ini adalah Yukie Meistisia Ananda yang merupakan Wakil Direktur RSUD Ciawi.

Baca Juga : Bangun 184 Huntap di Cileuksa dan Cisarua, Pemkab Bogor Berdayakan Pokmas

Yukie mengaku sempat diminta sejumlah uang oleh oknum BPK melalui Ihsan Ayatullah sehingga bersama para direktur lain menyiapkan dana Rp 200 juta.

Kepada majelis hakim, Yukie terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena tengah diperiksa BPK sehingga tidak ada temuan.

"Kami patungan uang pribadi dari para pimpinan sebanyak Rp200 juta dua kali penyampaian," ungkapnya kepada majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih.

Baca Juga : Jaksa Kejari Kota Bogor Dilaporkan Terdakwa Pencabulan ke Jamwas, Ini Penyebabnya

Saksi lainnya, yakni Mujiyono Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong juga mengaku diminta sejumlah uang oleh oknum BPK dan diminta uang operasional sebanyak 10 persen dari nilai proyek senilai Rp 9 Miliar.

Halaman :

Editor : Ahmad Sayuti