Warga Jabar Dapat Hadiah Lebaran, Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi memberikan kebijakan untuk menghapus tunggakan dan denda kendaraan bermotor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Warga Jawa Barat (Jabar) dapat hadiah lebaran di tahun ini. Pasalnya, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi memberikan kebijakan untuk menghapus tunggakan dan denda kendaraan bermotor.
Dalam unggahan di Instagramnya, Dedi Mulyadi mengumumkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 ke bawah.
Dedi menegaskan bahwa warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu lagi membayarnya.
"Jadi yang punya tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 ke belakang, tidak usah dibayar. Kami maafkan dan dihapuskan," ujarnya.
Dedi juga mengingatkan bahwa pajak kendaraan sangat penting untuk pembangunan infrastruktur, khususnya jalan raya.
"Kalau punya uang tapi sengaja tidak bayar pajak, jangan protes kalau jalan rusak, karena pajak itulah yang digunakan untuk memperbaikinya," tambahnya.
Meski ada penghapusan tunggakan, Dedi meminta warga untuk segera memperpanjang pajak kendaraan mereka setelah Lebaran.
Kesempatan ini diberikan mulai 11 April hingga 6 Juni 2025, di mana pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025 tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
"Kami berikan kesempatan untuk memperpanjang dengan tarif pajak baru tahun 2025, tanpa harus membayar tunggakan sebelumnya," jelasnya.
Editor : Firda Rachmawati
