Bogor

Warga Sentul City Menangkan Gugatan, Kuasa Hukum Tirta Kahuripan Ajukan Banding

Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Babakan Madang - Warga Sentul City memenangkan gugatan hak atas air melawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kahuripan dan PT Sentul City Tbk. Gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan pemerintahan tersebut diajukan karena permohonan untuk dialiri air dan menjadi pelanggan ditolak Perumda Tirta Kahuripan. 

Dimana penolakan warga untuk menjadi pelanggan serta menyambung air merupakan perbuatan melanggar hukum dan melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas air.

Namun, walaupun mememangkan gugatan yang didaftarkan warga bertepatan dengan Hari Air Sedunia 2021 beberapa waktu lalu tersebut, Perumdam Tirta Kahuripan tidak langsung menyambungkan aliran air ke rumah 51 orang warga Sentul City tersebut, karena melalui kuasa hukumnya, Perumdam Tirta Kahuripan mengajukan banding.

Baca Juga : Hipmi Kota Bogor Dorong Mahasiswa jadi Pengusaha

"Tiga hari lalu kami sudah mengajukan banding atas putusan majelis hakim PTUN Bandung Nomor 28/G/TF/2021/PTUN BDG, karena ada upaya hukum lainnya ini maka kami tidak diharuskan melaksanakan hasil keputusannya," ucap Kuasa Hukum Perumda Tirta Kahuripan Rosadi kepada wartawan, Minggu (29/8/2021).

Dia menerangkan, langkah mengajukan banding atau Kasasi ke Mahkamah Agung ini diambil agar bisa menguji keputusan majelis hakim PTUN Bandung pada pertengahan Agustus lalu.

"Kami ingin menguji ke pengadilan yang lebih tinggi, apakah  keputusan majelis hakim PTUN Bandung sudah sesuai prosedural dan lainnya. Kalau nanti, keputusannya menguatkan keputusan majelis hakim PTUN Bandung maka kami akan mematuhi hasil keputusannya," terangnya.

Baca Juga : Nasib Aset Gedung Wanita Tidak Jelas, Atty Minta Usut Tuntas

Rosadi menjelaskan, alasan Perumda Tirta Kahuripan menolak permohonan pelanggan karena calon pelanggan air tersebut tidak mematuhi standar operasional perusahaan.

Halaman :

Editor : Doni Ramdhani