Warga Trusmiland Tagih Kepastian Penanganan Banjir:Jerit Hati Dibuai Janji
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
AUDIENSI antara warga Perumahan Trusmiland Klayan 5 dan PT Raja Sukses Propertindo (RSP) di DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (20/10) belum menghasilkan kesepakatan apapun.
Oleh : Maman Suharman
Bagi warga Perumahan Trusmiland Klayan 5, Kabupaten Cirebon, hujan tidak lagi membawa kesejukan.Setiap kali langit mendung, perasaan cemas langsung menyergap.
Mereka bukan sedang menunggu berkah air, melainkan bersiap menatap genangan yang kembali masuk ke rumah-rumah mereka.
Harapan itu sempat membuncah ketika langkah kaki mereka beriringan menuju gedung DPRD Kabupaten Cirebon.
Difasilitasi Komisi III DPRD, warga duduk bersama dengan harapan sederhana untuk mendengarkan kata “pasti” dari pengembang mereka, PT Raja Sukses Propertindo (RSP).
Namun, ruang audiensi kedua itu justru terasa dingin.
Alih-alih senyum kepastian yang didapat, warga kembali dihadapkan pada kursi kosong.
Sosok Ibnu, pimpinan perusahaan yang memegang kendali keputusan, tidak tampak hadir di tempat.
Yogi, perwakilan Tim Advokasi Warga Trusmiland, hanya bisa menghela napas lelah. Selama ini, janji penanganan banjir dari pengembang terasa hambar atau hanya bersifat simbolis menggugurkan kewajiban, tanpa pernah menyentuh akar masalah.
“Penanganan banjir yang selama ini dilakukan sifatnya tidak maksimal. Hanya seperti menggugurkan kewajiban saja, tetapi banjir tersebut terus datang,” ungkap Yogi dengan nada kecewa.
Kegalauan serupa dirasakan Gusti Rendra Maulana.
Bagi Gusti dan para tetangganya, permintaan mereka sebenarnya tidak muluk-muluk. Mereka tidak meminta ganti rugi yang rumit, melainkan sebuah kejelasan waktu kapan jalan dan rumah mereka ditinggikan agar air tak lagi merendam perabotan.
“Permintaannya cukup simpel, hanya kepastian saja dari pihak RSP terhadap warga. Tinggal disampaikan bahwa akan ada peninggian rumah atau peninggian jalan pada tanggal sekian sampai dengan tanggal sekian. Deadline-nya harus jelas,” tutur Gusti.
Di sisi meja lain, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana, menyampaikan secercah kabar.
Pihak pengembang disebut telah mengirimkan surat komitmen untuk mulai bekerja dalam tiga hari ke depan. DPRD berjanji akan mengawal dan turun langsung meninjau ke lokasi jika janji itu kembali menguap.
Sementara itu, Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi mendesak Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon segera membentuk tim investigasi guna menelusuri penyebab banjir sekaligus memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran dalam pembangunan kawasan perumahan tersebut.
Menurut Zeki, persoalan yang berulang setiap musim hujan seharusnya tidak hanya diselesaikan melalui audiensi antara warga dan pihak pengembang.
DPRD dinilai perlu melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kesesuaian pembangunan dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika lahan sudah banjir sebelum dihuni tapi tetap dijual dengan janji bebas banjir di brosur, ini sudah masuk ranah pelanggaran UU Perlindungan Konsumen Pasal 8. Ancamannya pidana 5 tahun,” ujar Zeki.
Dia menegaskan, dugaan pelanggaran tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen pemasaran, kondisi lahan, serta keterangan pihak terkait.
Zeki juga meminta DPRD lebih responsif terhadap pengaduan warga yang telah berulang kali meminta penyelesaian persoalan banjir.
“Karena warga telah menyerahkan persoalan ini ke pihak DPRD, harusnya DPRD segera membentuk tim investigasi ke lokasi. Bila ditemukan unsur pidana, arahkan warga membuat laporan ke BPSK dan Polres Cirebon,” akunya. (bsf)
Editor : Inilahkoran
