Waspada! Inilah Tiga Bahaya Besar Kaum LGBT

ALLAH Subhanahu wa Taala yang telah menciptakan manusia juga menurunkan seperangkat aturan sebagai pedoman. Ibarat pabrik yang mengeluarkan suatu produk, disertai dengan manual book-nya. Jika dilanggar, produk itu tidak akan tahan lama atau bisa rusak seketika.

Waspada! Inilah Tiga Bahaya Besar Kaum LGBT
ilustrasi/net

Mengapa hukumannya adalah rajam? Salah satu hikmahnya, agar perbuatan keji itu segera terputus dan tidak timbul penyakit menular yang bisa merusak masyarakat dan mengancam kemuliaan kehidupan manusia. Tentu, yang bertindak menjatuhkan hukum itu adalah pemerintah kaum muslimin. Bukan individu, bukan personal.

Kedua, ditimpa azab dari Allah Subhanahu wa Taala. Di dalam Al Quran, Allah mengisahkan kaum Nabi Luth yang berbuat demikian.

"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?" Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu, bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas." (QS. Al Araf: 80-81)

Baca Juga : Salat Tahajud Membuat Kedudukan Terpuji

Lalu Allah menimpakan azab kepada mereka.

"Tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi" (QS. Hud: 82)

Rupanya, bukan hanya kaum Nabi Luth yang menerima azab seperti itu. Kota Pompeii juga mengalami azab serupa pada tahun 79 M. Saat ditemukan oleh para arkeolog pada abad 20, tampak sebagian fosil manusia yang masih dalam posisi terkejut. Selain posisi kematian mereka, banyak lukisan yang menunjukkan masa itu penuh dengan penyimpangan seksual termasuk kawin sesama lelaki.

Meskipun masa sesudah Rasulullah azab berupa penghancuran bangsa ditangguhkan, tidak menutup kemungkinan azab dalam bentuk yang lain akan ditimpakan. Sebagaimana Allah ingatkan dalam surat Al Anfal ayat 25.


Editor : Bsafaat