Wujudkan Cimahi Bebas Banjir, Pemkot Bongkar Bangunan Liar di Saluran Air

Pemkot Cimahi mengambil langkah tegas dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) dengan melaksanakan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas saluran air. 

Wujudkan Cimahi Bebas Banjir, Pemkot Bongkar Bangunan Liar di Saluran Air
"Hingga saat ini dua titik bangunan liar di Kelurahan Cigugur, yakni milik Bapak Udet dan Pak Iing sudah berhasil dikosongkan," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi Hendra Gunawan, Rabu 17 Desember 2025. (agus satia negara)

INILAHKORAN.ID - Pemkot Cimahi mengambil langkah tegas dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) dengan melaksanakan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas saluran air. 

Operasi yang dilaksanakan secara bertahap ini dilakukan melalui koordinasi erat antara Satpol PP, Forkopimda, dan Kepolisian, dengan tujuan mengatasi masalah genangan air dan banjir yang sering melanda kota.

"Hingga saat ini dua titik bangunan liar di Kelurahan Cigugur, yakni milik Bapak Udet dan Pak Iing sudah berhasil dikosongkan," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi Hendra Gunawan, Rabu 17 Desember 2025.

Hendra menjelaskan, proses ini tidak dilakukan secara tiba-tiba melainkan setelah melalui tahap komunikasi dan negosiasi yang jelas dengan pemilik bangunan.
 
“Semua proses sudah melalui tahap legal formal dengan Surat Keputusan (SK) untuk 4 titik di antara total 10 titik yang akan ditangani,” jelasnya.

Tak sekadar menegakkan aturan, terang Hendra, Pemkot juga memberikan solusi alternatif bagi warga yang terkena dampak dimana mereka akan ditempatkan sementara di rumah susun warga (rusunawa) secara gratis.
 
“Penempatan di rusunawa ini sementara dulu, nanti kita akan obrolkan lagi tentang durasi dan bentuk kontribusi selanjutnya," ungkapnya. 

"Ini adalah upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada warga meskipun mereka telah melanggar aturan,” tambahnya.

Selain itu, Hendra mengakui, pembongkaran itu juga tidaklah mudah. Pasalnya, struktur bangunan yang sangat berat membuat Satpol PP tidak mampu menangani sendirinya, sehingga Pemkot harus mengandalkan jasa konsultan untuk memastikan pelaksanaan yang aman. 

Ia menyebut, operasi ini ditargetkan selesai dalam 7 hari ke depan. Selain menegakkan Perda, operasi ini juga memiliki tujuan edukatif. 

“Kita harap selama 7 hari ini semua bisa selesai, dan tidak ada lagi bangunan di atas saluran air," imbuhnya. 

"Ini juga sebagai pembelajaran agar warga yang masih memiliki bangunan liar bisa membongkar sendiri sebelum ada tindakan dari pihak pemerintah,” sambungnya.
 
Lebih lanjut Hendra menuturkan, alasan penegakan peraturan ini sangat krusial mengingat kondisi Kota Cimahi yang sering tergenang. 

“Bangunan di atas saluran air akan menyempitkan aliran, sehingga saat hujan lebat air akan tersangkut dan menimbulkan banjir," imbuhnya.

"Jangan hanya lihat struktur bangunannya, tapi peraturan harus selalu ditegakkan demi kesejahteraan bersama,” tegasnya.


Editor : Doni Ramdhani