17,3 Juta Pekerja dan 288 Ribu Guru Honorer Terima BSU Rp600.000 untuk Juni–Juli 2025

Sebanyak 17,3 juta pekerja dan 288 ribu guru honorer resmi menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

17,3 Juta Pekerja dan 288 Ribu Guru Honorer Terima BSU Rp600.000 untuk Juni–Juli 2025
17,3 Juta Pekerja dan 288 Ribu Guru Honorer Terima BSU Rp600.000 untuk Juni–Juli 2025

INILAHKORAN, Bandung – Sebanyak 17,3 Juta Pekerja dan 288 ribu guru honorer resmi menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan ini disalurkan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pekerja berpenghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung.

Kriteria Penerima BSU 2025

Mengacu pada Permenaker No. 5 Tahun 2025, berikut adalah syarat utama penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;
  • Menerima gaji atau upah bulanan paling banyak Rp3.500.000, atau di bawah UMP/UMK dibulatkan ke ratus ribuan bagi wilayah dengan upah minimum lebih tinggi;
  • Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota kepolisian;
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Cek Status BSU Melalui Situs dan Aplikasi Resmi

Pemerintah mempermudah proses pengecekan status penerima BSU melalui dua saluran resmi, yakni situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Notifikasi yang akan diterima pekerja atau guru honorer saat memeriksa status mereka, antara lain:

  1. Situs BPJS Ketenagakerjaan:
  • Tidak menerima BSU: “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
  • Calon penerima – data belum lengkap: “Data Anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut”.
  • Calon penerima – data rekening sudah lengkap: “Pembaruan rekening berhasil. Selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025”.
  • BSU berhasil dicairkan: “Bantuan Subsidi Upah (BSU) berhasil ditransfer melalui rekening yang telah terdaftar”.
  1. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
  • Tidak memenuhi syarat: “Anda terdaftar di sistem tetapi tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU”.
  • Lolos sebagai penerima: “Anda dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan”.
  • BSU sudah dikirim: “Dana bantuan telah berhasil dikirim ke rekening Anda”.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan