27 PPPK di Garut Tak Dapat SK Lantaran Tak Dapat Formasi
Nurdin Yana menegaskan, jika sudah ada penetapan penempatan kerja dan diterbitkan nomor induk pegawainya maka SK bagi PPPK itu dapat dikeluarkan.
"Jadi nanti ditetapkan sesuai dengan lokasi mereka. Nah ini karena SK itu berbunyi di lokasi mana dia ada (bekerja)," imbuhnya.*** (zainulmukhtar)
Baca Juga : Wacana DOB Cirebon Timur Terkendala Moratorium
Halaman :
Editor : Doni Ramdhani