344 Aduan Tahun Lalu jadi Alarm, Pemprov Jabar Buka Posko Pengaduan THR 2026
Ancaman sanksi membayangi perusahaan di Jabar yang mencoba menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Ancaman sanksi membayangi perusahaan di Jabar yang mencoba menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Pemprov Jabar tak ingin kasus pelanggaran berulang menyusul ratusan aduan yang terjadi pada Idulfitri tahun lalu.
Sebagai langkah antisipasi, Pemprov Jabar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka posko konsultasi dan pengaduan THR keagamaan. Posko ini menjadi instrumen pengawasan langsung agar perusahaan membayarkan hak pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Kepala Disnakertrans Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menyebut layanan pengaduan dibuka di Kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.
Layanan itu pun diperluas melalui lima Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Garut. Masa layanan berlangsung sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026.
"Bagi pekerja yang tidak bisa datang ke kantor Disnakertrans Jabar, dapat melakukan pengaduan secara daring melalui nomor WhatsApp 08112121444 atau laman poskothr.kemnaker.go.id," ujar Oka, Rabu 4 Maret 2026.
Setiap laporan yang masuk tidak berhenti di meja administrasi. Pengawas ketenagakerjaan akan turun langsung melakukan pemeriksaan ke perusahaan guna menguji kebenaran aduan dan memastikan kewajiban THR dipenuhi sesuai aturan.
Evaluasi tahun sebelumnya menjadi alarm keras. Sebanyak 344 aduan pelanggaran THR tercatat masuk ke Disnakertrans Jabar. Sektor pariwisata mendominasi laporan, dengan dalih tekanan ekonomi sebagai penyebab ketidakmampuan membayar.
Kini, pemerintah menegaskan tak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan hak pekerja. Posko pengaduan bukan sekadar formalitas musiman, melainkan bentuk kontrol negara agar momentum Lebaran tidak ternoda oleh pelanggaran hak normatif pekerja.
Editor : Doni Ramdhani
