Diduga Terlibat Pelaku Penipuan Daring, Imigrasi Bogor Amankan 13 Warga Negara Jepang

Kantor Imigrasi Bogor mengamankan 13 WNA asal Jepang yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring dalam operasi pengawasan keimigrasian.

Diduga Terlibat Pelaku Penipuan Daring, Imigrasi Bogor Amankan 13 Warga Negara Jepang
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman memaparkan, operasi ini bermula dari pengamatan intensif yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) selama beberapa hari terakhir. Petugas mencium adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan hunian di Sentul yang melibatkan sejumlah warga asing. (rizki mauludi)

INILAHKORAN.ID - Kantor Imigrasi Bogor mengamankan 13 WNA asal Jepang yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman memaparkan, operasi ini bermula dari pengamatan intensif yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) selama beberapa hari terakhir. Petugas mencium adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan hunian di Sentul yang melibatkan sejumlah warga asing.

"Dalam penggerebekan yang dilakukan di tiga rumah berbeda, petugas menemukan 13 pria berkebangsaan Jepang. Dari hasil pemeriksaan dokumen di tempat, didapati bahwa satu orang diantaranya tidak mampu menunjukkan paspor asli saat diminta oleh petugas. Para WNA ini diduga menjalankan praktik penipuan daring yang menyasar korban di negara asal mereka, yaitu warga negara Jepang," kata Yuldi di Kantor Imigrasi Bogor, Rabu 4 Maret 2026.

Yuldi menambahkan, petugas akan mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi 
dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara terkait, apabila ditemukan 
unsur tindak pidana yang lebih luas.

Saat ini, 13 WNA Jepang tersebut berada di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif (BAP). Fokus pemeriksaan meliputi penyalahgunaan izin tinggal sesuai UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian serta pendalaman atas dugaan tindak pidana penipuan lintas negara.

Sementara itu, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra mengatakan selain mengamankan para terduga petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas cyber crime, antara lain atribut yang menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang.

"Puluhan unit telepon genggam dan perangkat komputer Perangkat penguat (booster), pengacak sinyal serta berbagai perangkat elektronik pendukung lainnya," terangnya.

Sedangkan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Ritus Ramadhana menegaskan tindakan itu merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan wilayah dari penyalahgunaan izin tinggal. 

"Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui 
proses pengawasan yang mendalam," tegas Ritus.


Editor : Doni Ramdhani