Divonis 6 Tahun Penjara, Ade Kuswara Kunang Klaim Kasusnya Konspirasi Politik
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis 6 tahun penjara. Ia membantah korupsi dan menyebut kasusnya sebagai konspirasi politik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang mengatakan vonis enam tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, kepada dirinya dianggap sebagai konspirasi politik.
"Saya sampaikan ke masyarakat Kabupaten Bekasi bahwa ini sekali lagi adalah konspirasi politik," ujar Ade, usai jalani sidang, Senin (14/9/2026).
Ade membantah telah melakukan tindak pidana korupsi. vonis yang dijatuhi hakim kata dia merupakan kriminalisasi.
"Jadi sudah saya sampaikan dari awal, saya tidak merasa melakukan tindakan korupsi," katanya.
Dalam kasus ini, Ade didakwa menerima uang suap sebanyak 12,4 miliar. Namun Ade mengklaim bahwa pusaran uang dalam perkara tersebut nilainya 8,5 miliar, yang merupakan hasil pinjaman.
"Uang Rp8,5 M bukan Rp12,4 M yang seperti didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Uang pinjaman saya itu 8,5. Dan artinya di sini, ketika jaksa penuntut umum menuntut saya, hakim memutuskan tidak jauh. Saya anggap ini ya 100% 90% lah kesamaannya," katanya.
Ade juga mempertanyakan dakwaan jaksa penuntut umum terkait proyek senilai Rp107 miliar. Menurutnya, perlu dibuktikan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses lelang proyek tersebut.
"Saya tidak sama sekali merasa didakwakan oleh dakwaan jaksa penuntut umum yang 107 miliar. Itu bisa dicek siapa yang melelangnya pada waktu itu. Saya sudah sampaikan dari awal dalam persidangan, tolong buktikan, siapa yang melelangnya?" katanya.
"Apakah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi 2025 sampai dengan 2030, ataukah Pj sebelumnya? Itu tolong dibuktikan," sambungnya.
Terkait perkara uang yang disebut jaksa sebagai suap, Ade mengaku uang tersebut merupakan pinjaman. Ia juga membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dirinya.
"Dan sekarang urusan pribadi saya terkait masalah pinjaman, jaksa penuntut umum, KPK, semua tidak tahu urusan pribadi saya. Yang katanya OTT, itu tidak ada. Saya dijemput di rumah pukul 02.00 pagi," katanya.
Dirinya menilai, penanganan perkara yang menjeratnya menunjukkan adanya persoalan dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia. menuding perkara tersebut berkaitan dengan kepentingan politik.
"Dan saya nyatakan ini konspirasi politik. Saya belajar secara pribadi, saya sampaikan ke masyarakat Kabupaten Bekasi wabilkhusus, bahwa hukum di negara kita ini bobrok! Bobot politiknya lebih berat daripada bobot keadilan," ujar Ade.
Dalam kesempatan itu, Ade juga menyinggung nama Yayat Sudrajat. Ia menyebut berdasarkan fakta persidangan, Yayat diduga menerima fee sebesar Rp16 miliar selama periode 2022 hingga 2025.
"Contohnya, saya sekali lagi, setelah terbukti di fakta persidangan Saudara Yayat Sudrajat itu menerima fee 16 M selama dari tahun 2022 sampai dengan 2025. Dan juga Kepala Dinas SDBMBK Rp2 M lebih itu menerima," katanya.
Ade merasa heran dengan tidak adanya tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang disebut dalam persidangan tersebut. Ia menilai masih terdapat sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi yang perlu diperiksa.
"Tapi nyatanya JPU tidak ada tindakan untuk mentersangkakan dan mengadili kedua orang itu, dan masih banyak Kepala Dinas di Kabupaten Bekasi," ucapnya.
Sementara itu, JPU KPK, Ade Azahari menilai Majelis Hakim telah membuat keputusan yang bijak dalam kasus ini. Ia menyebut kedua terdakwa secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan alternatif kedua.
"Majelis Hakim juga telah secara arif dan bijak mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang ada terjadi di persidangan dan akhirnya Majelis Hakim Yang Mulia telah memutus perkara ini, yang mana kedua terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi. Sebagaimana pasal 12 huruf B," katanya usai persidangan.
Editor : Ahmad Sayuti

