KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang

KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Sprindik baru diterbitkan Agustus 2026.

KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/4/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang terkait dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi sebanyak Rp14,2 miliar. ANTARA

INILAHKORAN.ID - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut.

"Sprindik (surat perintah penyidikan) baru per Agustus 2026," kata Budi kepada wartawan di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Kamis (10/9/2026).

Menurut Budi, sprindik yang diterbitkan merupakan sprindik umum dalam rangka pengembangan kasus. Dengan demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut.

"Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini," katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, di antaranya Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK menyebut Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai pihak yang diduga menerima suap, sedangkan Sarjan diduga sebagai pemberi suap.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Ade Kunang mulai berkomunikasi dengan Sarjan sejak terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030. Ade juga diduga rutin meminta ijon atau uang proyek.

Permintaan uang proyek itu diduga dilakukan dalam kurun Desember 2024 hingga Desember 2025 melalui perantara ayahnya maupun pihak lainnya.

Sementara itu, total uang yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang maupun HM Kunang mencapai Rp11,4 miliar.


Editor : Ahmad Sayuti