Polda Metro Jaya Geledah Kantor ATR/BPN Bogor Terkait Dugaan Mafia Tanah
Polda Metro Jaya menggeledah Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor terkait dugaan mafia tanah program PTSL. Sebanyak 52 SHM dibatalkan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman, Pakansari, Cibinong, Rabu (9/9/2026).
penggeledahan dilakukan aparat kepolisian sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. Selain Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, polisi juga menggeledah dua lokasi lainnya di Kecamatan Bojonggede.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Kristianus Zendrato menuturkan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam perkara tersebut, polisi menduga terjadi pemalsuan warkah tanah yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat hak milik (SHM).
Akibat proses pendaftaran yang diduga tidak sah, sebanyak 52 SHM produk PTSL telah dibatalkan.
Polisi Amankan Dokumen dari Kantor ATR/BPN Bogor
Dari sejumlah lokasi penggeledahan, aparat kepolisian mengamankan berbagai dokumen fisik dan elektronik. Polisi juga membawa sejumlah peralatan menggunakan bus milik Satuan Brimob ke Mako Polda Metro Jaya.
“Hari ini kami menggeledah Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor dan dua lokasi lainnya di Kecamatan Bojonggede. Banyak dokumen fisik maupun elektronik yang sudah kami amankan, termasuk mesin tik, komputer, printer dan lainnya,” tutur AKBP Dermawan Kristianus Zendrato kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Menurut Dermawan, total terdapat sekitar 10.000 SHM hasil program PTSL di Kecamatan Bojonggede pada 2019.
Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat tersebut. Mereka antara lain oknum yang melakukan justifikasi tanah, kelompok masyarakat (Pokmas), aparatur desa, aparatur kecamatan, hingga pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Polisi Periksa 50 Orang
Dermawan menjelaskan, penyelidikan dugaan mafia tanah dalam program PTSL tersebut telah dilakukan sejak Desember 2025.
Hingga kini, sekitar 50 orang telah diperiksa atau dimintai klarifikasi, termasuk mantan pejabat Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor dan mantan Camat Bojonggede.
“Penyelidikan perkara ini kami lakukan sejak Bulan Desember 2025, dan sudah sekitar 50 orang yang kami periksa atau klarifikasi, termasuk mantan petinggi Kantor ATR/BPN Bogor, mantan Camat Bojonggede dan lainnya,” terangnya.
Ia menambahkan, penyidik selanjutnya akan menetapkan tersangka dalam dugaan pemalsuan SHM program PTSL setelah proses penyelidikan rampung dan alat bukti dinilai lengkap.
“Kedepan jajarannya akan atau segera menetapkan tersangka dalam dugaan pemalsuan SHM program PTSL, setelah proses penyelidikan dan lengkapnya alat bukti,” ujarnya.
Program PTSL merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui pendaftaran tanah secara sistematis. Program tersebut menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan ditargetkan tuntas pada 2025.
Editor : Ahmad Sayuti

