Kejati Jabar Geledah Kantor DPRD Indramayu, Sejumlah Dokumen Disita

Tim penyidik Kejati Jabar menggeledah kantor DPRD Indramayu terkait dugaan korupsi penyelewengan dana perumahan yang menyeret nama Wabup Indramayu Syaefudin

Kejati Jabar Geledah Kantor DPRD Indramayu, Sejumlah Dokumen Disita
Tim penyidik Kejati Jabar tengah menggeldah kantor DPRD Indramayu, Rabu (10/6/2026). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi penyelewengan dana perumahan, dan sejumlah dokumen disita penyidik. Istimewa

INILAHKORAN.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggeledah Kantor DPRD Kabupaten Indramayu, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Sejumlah dokumen pun disita oleh penyidik. penggeledahan diduga dilakukan terkait dugaan kasus korupsi penyelewengan dana perumahan di lingkungan DPRD Indramayu.  

Adanya penggeledahan di Kantor DPRD Indramayu tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

“Penyidik Kejati Jabar, saya konfirmasi untuk pengecekan ke bidang terkait, memang dilakukan penggeledahan,” kata dia saat dikonfirmasi.

Cahya menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

“Itu terkait penanganan dugaan perkara tindak pidana korupsi tunjangan perumahan kabupaten Indramayu tahun 2023,” ucap dia.

Menurut Cahya, penyidik turut menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, ia belum dapat menjelaskan secara rinci dokumen yang diamankan karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

“Kalau dokumen ada beberapa dokumen yang terkait, tapi apa-apanya belum bisa kami sampaikan karena ini terkait dengan materi penyidikan,” kata dia.

Lebih lanjut, Cahya memastikan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kemudian.

“Belum, ini masih proses penyidikan, belum ada penetapan tersangka,” ungkap dia.


Editor : Ahmad Sayuti