KPK Geledah Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Penyidik Keluar Bawa Sejumlah Dokumen
KPK menggeledah Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor terkait dugaan suap pengurusan HGB Summarecon. Delapan mobil penyidik keluar membawa dokumen.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Delapan unit mobil yang membawa penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) keluar beriringan dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman, Pakansari, Cibinong, Jumat (18/9/2026) malam.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penyidik KPK membawa sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk. KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Salah satu tersangka yang telah diumumkan KPK adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung. Selain itu, terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta sejumlah pihak lainnya.
Penggeledahan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK setelah sebelumnya penyidik menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).
Dalam perkembangan penyidikan pada Jumat (18/9/2026), KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen sertifikat HGB, dokumen keuangan, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.
KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut, KPK menyita uang tunai dan barang bukti lainnya dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
KPK menyebut uang tersebut diamankan dari sejumlah lokasi dalam rangkaian OTT dan kemudian dijadikan barang bukti dalam penyidikan. Delapan orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Sementara itu, proses penggeledahan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor pada Jumat berlangsung hingga malam hari.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas pegawai di kantor tersebut baru berakhir sekitar pukul 19.30 WIB setelah rangkaian penggeledahan dilakukan penyidik.
Hingga penyidik meninggalkan lokasi, belum terlihat adanya pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor lainnya yang turut dibawa oleh KPK.
KPK sendiri masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diperoleh dari sejumlah lokasi untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.***
Editor : JakaPermana

