Analis Ingatkan Risiko Transparansi Berlebih KPK di Kasus Bea Cukai
Analis kontraintelijen menyoroti ketimpangan antara informasi yang diungkap KPK dalam kasus Bea dan Cukai dengan kejelasan tindak lanjutnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Deretan nama, aliran uang, penggeledahan, hingga dugaan perintangan penyidikan telah berulang kali diungkap Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, di tengah derasnya informasi yang disampaikan ke publik, kejelasan mengenai nasib sejumlah temuan tersebut justru dinilai belum terlihat.
Analis Kontraintelijen R Gautama Wiranegara menilai, persoalan utama dalam penanganan kasus ini bukan minimnya keterbukaan informasi, melainkan belum seimbangnya antara informasi yang diumumkan dan penjelasan mengenai hasil akhir dari setiap temuan yang dipublikasikan.
“Masalahnya bukan KPK kurang berbicara. KPK justru sangat banyak berbicara. Masalah kontraintelijennya adalah ketimpangan antara informasi yang dibuka (disclosure) dengan kejelasan ujung tindak lanjutnya (closure)," ujar Gautama dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Menurut Gautama, setiap informasi yang dipublikasikan KPK tidak hanya dikonsumsi masyarakat, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap jalannya penyidikan.
“Informasi KPK bukan hanya dibaca masyarakat. Ia juga dapat dibaca oleh orang yang sedang diperiksa, calon saksi, pemberi uang, perantara, jaringan bisnis, dan siapa pun yang berkepentingan mengetahui seberapa jauh penyidik telah masuk," ucapnya.
Sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026, publik disuguhi berbagai perkembangan perkara, mulai dari kasus Blue Ray Cargo, dugaan permainan cukai, keterlibatan pengusaha rokok, nama Heri Setiyono alias Heri Black, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, Muhammad Suryo, hingga munculnya klaim adanya pihak yang dapat mengurus perkara di KPK.
Bagi Gautama, banyaknya informasi tersebut semestinya diikuti dengan penjelasan yang jelas mengenai status dan tindak lanjut masing-masing temuan agar tidak berhenti sebagai potongan informasi yang menggantung.
Salah satu yang menjadi perhatian, adanya temuan KPK saat menggeledah rumah Heri Black di Semarang pada Mei 2026. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan catatan serta barang bukti elektronik yang disebut berkaitan dengan dugaan upaya memperoleh informasi terkait penyidikan perkara Bea dan Cukai.
Gautama menilai, temuan tersebut seharusnya tidak dipahami semata sebagai pemeriksaan terhadap seorang pengusaha, melainkan menyangkut keamanan operasi penegakan hukum.
“Dari perspektif kontraintelijen, ini bukan sekadar pemeriksaan seorang pengusaha. Indikator seperti itu seharusnya memicu penilaian kebocoran informasi (leak assessment)," katanya.
Ia menegaskan, penyidik perlu menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya akses terhadap informasi penyidikan, pihak yang memperoleh informasi, hingga kemungkinan keberadaan jaringan yang memberi peringatan dini kepada pihak-pihak tertentu.
“Apakah terdapat upaya memperoleh informasi penyidikan? Informasi apa? Diperoleh dari siapa? Untuk siapa? Apakah terdapat pengondisian saksi? Apakah terdapat jaringan peringatan dini (early warning network)? Atau setelah diverifikasi semuanya ternyata tidak memenuhi unsur perintangan penyidikan? Semua kemungkinan itu harus dibuka oleh bukti," tanya Gautama.
Selain Heri Black, Gautama juga menyoroti kemunculan nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor dalam perkara Blue Ray Cargo yang disebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang senilai Rp30 miliar.
Sisi lain, Dedi juga diketahui telah berstatus tersangka dalam perkara berbeda yang ditangani Kortastipidkor Polri dengan periode kejadian 2008 hingga 2016.
Meski demikian, Gautama mengingatkan agar kedua perkara tersebut tidak dicampuradukkan.
“Kedua perkara itu tidak boleh dicampur. Status tersangka Polri bukan bukti bersalah. Fakta dalam putusan perkara pemberi Blue Ray juga tidak otomatis merupakan putusan bersalah terhadap Dedi," ucapnya.
Namun dari perspektif kontraintelijen, kemunculan nama yang sama dalam dua konteks berbeda tetap relevan untuk memetakan jaringan dan kesinambungan akses yang dimiliki.
“Itu adalah alasan untuk melakukan pemetaan kesinambungan akses (access-continuity mapping). Apakah hubungan 2025 benar-benar baru? Siapa yang memperkenalkan Dedi kepada John Field? Mengapa John merasa Dedi mempunyai kemampuan membantu persoalan barang Blue Ray? Siapa saja yang berada di sekeliling hubungan tersebut?," ujarnya.
Persoalan lain yang dinilai tak kalah penting, munculnya informasi mengenai pihak yang mengklaim dapat mengatur atau mengurus perkara di KPK. Klaim itu sebelumnya diungkap KPK setelah pemeriksaan sejumlah pihak terkait industri rokok di Jawa Tengah.
KPK telah menegaskan, klaim tersebut tidak benar dan berpotensi menjadi modus penipuan. Gautama menilai pernyataan itu harus menjadi dasar utama dalam membaca perkara.
“Posisi KPK itu harus kita catat. Karena itu tidak boleh ditulis bahwa memang ada orang yang terbukti dapat ‘menghentikan perkara KPK.’ Belum ada dasar untuk kesimpulan tersebut," katanya.
Meski demikian, ia menilai klaim tersebut tetap memiliki nilai investigatif yang penting untuk diuji lebih jauh.
“Tetapi kontraintelijen tidak boleh berhenti pada pernyataan: ‘Itu penipuan.’ Justru harus diuji. Siapa yang mengklaim mampu mengurus perkara? Kepada siapa klaim tersebut ditawarkan? Apa yang dijanjikan? Apakah menghentikan, mengondisikan, memperlambat, atau sekadar mengaku dapat mengetahui perkembangan perkara?," tanya dia.
Menurut Gautama, keberadaan broker pengaruh, baik memiliki akses nyata maupun tidak, tetap menunjukkan adanya pihak yang mencoba memperjualbelikan persepsi kedekatan dengan penegak hukum.
“Broker tersebut belum tentu benar-benar mempunyai pengaruh. Tetapi keberadaannya tetap merupakan indikator adanya pasar yang memperjualbelikan persepsi tentang akses terhadap penegakan hukum," ucapnya.
Sorotan juga mengarah pada klaster cukai yang melibatkan sejumlah pelaku industri rokok. KPK sebelumnya mengungkap dugaan penerimaan dan pengelolaan uang dari pengusaha yang produknya dikenai cukai, termasuk temuan sekitar Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.
Sejumlah nama telah diperiksa, termasuk pengusaha rokok dan pihak-pihak yang diduga terkait pengurusan cukai. Namun, menurut Gautama, publik hingga kini belum memperoleh gambaran yang utuh mengenai asal-usul uang tersebut maupun konstruksi hukum yang dibangun penyidik.
“Apakah sumber Rp5,19 miliar sudah dipetakan? Perusahaan mana memberikan berapa? Untuk kepentingan apa? Siapa penerimanya? Apakah pemberinya sudah diperiksa seluruhnya? Adakah pemberian yang memenuhi konstruksi tindak pidana?," katanya.
Ia juga menyoroti perkembangan pemeriksaan Muhammad Suryo, yang telah dipanggil sejak April 2026 dan kemudian disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang diduga memberikan Rp100 juta. Menurutnya, perbedaan ritme penanganan perkara memang tidak otomatis menunjukkan perlakuan khusus, tetapi tetap membutuhkan penjelasan apabila berlangsung terlalu lama.
“Perbedaan ritme tidak membuktikan perlakuan khusus. Tetapi ketika berlangsung lama, perbedaan itu perlu mempunyai penjelasan institusional," ujarnya.
Lebih jauh, Gautama mengingatkan adanya risiko yang disebut sebagai mosaic effect atau efek mosaik. Dalam konsep tersebut, berbagai informasi yang tampak terpisah dapat dirangkai menjadi gambaran utuh mengenai arah penyidikan.
“Potongan-potongan tersebut dapat menghasilkan efek mosaik (mosaic effect). Setiap informasi mungkin tidak rahasia. Tetapi jika digabungkan, ia dapat memperlihatkan sebagian prioritas pengumpulan informasi penyidik," tuturnya.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi memberi keuntungan bagi pihak yang sedang dipantau aparat. Mereka dapat membaca pola penyidikan, menyesuaikan komunikasi, memindahkan aset, hingga menyelaraskan keterangan tanpa harus memperoleh informasi rahasia secara langsung.
Sebab itu, Gautama menilai KPK perlu menerapkan disiplin komunikasi yang lebih ketat. Setiap informasi yang diumumkan harus mempertimbangkan kebutuhan publik, dampak operasional, serta memiliki kejelasan status pada akhirnya.
“Pertama, kebutuhan untuk mengungkap (need-to-disclose). Jangan hanya bertanya apakah informasi boleh diumumkan. Tanyakan apakah informasi perlu diumumkan saat itu," ujarnya.
Kedua, penilaian konsekuensi operasional atau operational consequence assessment. Sebelum berbicara kepada media, ukur apakah informasi tersebut membantu jaringan membaca arah penyidikan.
“Ketiga, kewajiban penutupan (closure obligation). Jika KPK sendiri memilih mengumumkan sebuah isu konkret, pada waktunya masyarakat perlu mengetahui salah satu status dasarnya, apakah: masih berjalan; dikembangkan; tidak cukup bukti; dialihkan; atau tidak ditemukan tindak pidana," imbuhnya.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan berarti KPK tidak bekerja. Persoalan yang disorot justru terletak pada banyaknya informasi yang telah dilempar ke ruang publik tanpa penjelasan yang sebanding mengenai hasil akhirnya.
“Ini tidak berarti KPK berhenti bekerja. Kritiknya justru lebih spesifik. KPK terlalu banyak membuka informasi yang kemudian tidak memperoleh penutupan informasi secara sebanding," tegasnya.
Gautama mengatakan, transparansi tetap menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Namun, keterbukaan informasi harus berjalan beriringan dengan disiplin operasi dan pertanggungjawaban publik atas setiap isu yang telah diumumkan.
“KPK harus transparan. Tetapi transparansi harus tunduk pada disiplin operasi. KPK harus berbicara kepada publik. Tetapi setelah memilih berbicara, apa yang diumumkan harus mempunyai ujung pertanggungjawaban," tandasnya.***
Editor : JakaPermana

