Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, KPK Tetapkan 8 Tersangka

KPK menetapkan 8 tersangka dalam dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan mengamankan uang Rp106,3 miliar dari OTT.

Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, KPK Tetapkan 8 Tersangka
KPK menetapkan 8 tersangka dalam dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan mengamankan uang Rp106,3 miliar dari OTT.

INILAHKORAN.ID – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan properti di Kabupaten Bogor.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK melakukan ekspose atau gelar perkara di hadapan pimpinan KPK RI.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas Dirjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berinisial LMP, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor berinisial SON, serta enam pihak lainnya berinisial ADR, ERW, ARF, FEZ, LEV, dan MS.

Sejumlah tersangka tersebut diketahui merupakan staf ahli atau orang dekat Menteri ATR/BPN berinisial NW.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK RI Achmad Taufik Husein mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Pada operasi tangkap tangan (OTT) Senin kemarin, kami setidaknya mengamankan 17 orang, lalu barang bukti uang sebesar Rp106,3 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, ada 8 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

KPK Sita Rp106,3 Miliar

Selain menetapkan delapan tersangka, penyidik KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp106,3 miliar.

Uang tersebut ditemukan dalam penggeledahan di empat rumah yang berkaitan dengan para tersangka. Penyidik disebut menemukan uang tersebut tersimpan di dalam puluhan koper dan tas.

Achmad Taufik Husein mengatakan, KPK sebelumnya telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Para tersangka, baik pemberi suap maupun penerima suap akan kami kenakan Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor,” tutur Achmad.

Dugaan suap Pengurusan HGB

Menurut Achmad, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan properti PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor.

“Sebelumnya, pada tahun 2022 di Yogyakarta, PT Summarecon Agung Tbk juga terlibat kasus suap demi kelancaran terbitnya IMB,” jelasnya.

KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian dugaan pemberian dan penerimaan suap dalam pengurusan HGB tersebut.***


Editor : JakaPermana