Oknum PPPK Kementerian Pekerjaan Umum Tanam Puluhan Pohon Ganja di Rumah Cinunuk
AS (49), seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kementerian Pekerjaan Umum yang berlokasi di Ujungberung, Kota Bandung ditangkap polisi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INLAHKORAN.ID - AS (49), seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kementerian Pekerjaan Umum yang berlokasi di Ujungberung, Kota Bandung ditangkap polisi.
AS diketahui menanam puluhan pohon ganja di rumahnya yang ada di Cinunuk, Kabupaten Bandung.
Saat polisi menggeledah rumahnya, di bagian belakang rumah tersebut polisi mendapati pohon-pohon siap panen. Beberapa di antaranya sudah setinggi kurang lebih 180 centimeter.
"Kami menemukan kurang lebih ada 8 batang pohon ganja yang kurang lebih berusia 4 setengah bulan dan ada 28 pohon ganja yang masih berusia kurang lebih baru beberapa minggu," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana saat ditemui di rumah pelaku, Jumat (18/9/2026).
Selain menemukan puluhan pohon ganja, polisi juga memastikan jika AS positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Hal itu dibuktikan berdasarkan hasil cek urine terhadap pelaku.
"Kemudian kami lakukan pengecekan yang ternyata kami temukan yang bersangkutan positif juga mengonsumsi beberapa jenis narkotika di antaranya sabu-sabu dan juga ada ganja," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia mulai mencoba menanam ganja pada Mei 2026. Untuk caranya, ia mempelajari melalui media sosial.
"Dia juga membeli beberapa lampu dan alat lainnya untuk membudidayakan ganja ini," katanya.
Masih berdasarkan pengakuan dari pelaku, Oliestha menyebut jika ganja yang ditanam pelaku hanya untuk dikonsumsi sendiri. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, pelaku juga sempat memberikan ganja secara cuma-cuma kepada beberapa teman-temannya.
"Untuk pengakuan sementara saat ini, keterangan dari tersangka yang telah kami amankan bahwasannya dikonsumsi sendiri, pribadi, dan beberapa dibagikan kepada rekan-rekannya. Nah, ini terus kami lakukan pendalaman sehingga barang haram ini tidak terus menyebar dan terus beredar di lingkungannya," katanya.
Adapun gambaran rumah pelaku itu diketahui tak begitu besar. Hanya memiliki tiga kamar. Perumahan tersebut berada di dalam sebuah komplek. Ukuran rumah hanya berukuran tipe 36.
Tempat yang dipakai pelaku menanam ganja berada di belakang rumah. Ukurannya kurang lebih 1 kali dua meter persegi, dengan atap terbuka. Tanaman ganja tersebut, ditutupi terpal jaring.
"Jadi dari keluarga tahu. Memang ya itulah. Jadi memang cukup miris, akhirnya keluarga juga menjadi korban dari kejadian ini. Maka kami kembali mengingatkan bahwa narkotika ini tidak hanya berdampak untuk pribadi, namun orang terdekat, terutama orang-orang yang menyayangi kita itu menjadi korban utama dari perilaku-perilaku tersebut," jelasnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami kenakan Pasal 114 dan 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana ancamannya yaitu 6 sampai dengan maksimal 20 tahun penjara," sambungnya.
Polisi pun masih mendalami kasus ini. Polisi akan mendalami bibit ganja dan pupuk yang digunakan pelaku untuk membudidayakan ganja tersebut.
Editor : Doni Ramdhani

