PPPK Paruh Waktu Ditargetkan Jadi Penuh Waktu, Pemda Tunggu Aturan dan Skema Gaji
Rencana pemerintah pusat mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027 disambut positif kalangan pendidikan di Tasikmalaya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Rencana pemerintah pusat mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027 disambut positif kalangan pendidikan di Tasikmalaya.
Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut dinilai masih membutuhkan kepastian regulasi, terutama menyangkut kriteria pengangkatan, masa kerja, penilaian kinerja hingga skema pembiayaan gaji dan tunjangan.
Ketua Forum Guru Honorer dan Tenaga Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya Aris Yulianto menilai rencana tersebut menjadi angin segar bagi PPPK paruh waktu yang selama ini menanti kepastian status kepegawaian.
"Kami berharap rencana ini bukan sekadar wacana yang terus berulang, tetapi benar-benar menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan kejelasan nasib bagi PPPK paruh waktu," kata Aris, Jumat (20/8/2026).
Menurut dia, pemerintah pusat perlu segera menerbitkan regulasi yang memiliki kekuatan hukum agar proses pengangkatan tidak menimbulkan ketidakpastian baru.
Aris juga meminta pemerintah pusat tidak hanya menetapkan kebijakan, tetapi turut memastikan aspek pembiayaan, khususnya penggajian. Menurutnya, beban tersebut semestinya tidak sepenuhnya dialihkan kepada pemerintah daerah.
Hal itu dinilai penting karena kemampuan fiskal setiap daerah berbeda. Kabupaten Tasikmalaya, misalnya, memiliki sekitar 2.800 PPPK paruh waktu.
"Jika beban penggajian sepenuhnya diserahkan kepada daerah, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru. Pada akhirnya, nasib PPPK paruh waktu bisa kembali menggantung karena keterbatasan anggaran daerah," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala SDN Mugarsari Kota Tasikmalaya Asep Rahman berharap masa pengabdian menjadi salah satu indikator dalam menentukan prioritas pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Dia menilai guru yang telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun memiliki pengalaman dan kontribusi yang patut diperhitungkan.
"Jangan sampai guru yang sudah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun disamakan dengan mereka yang masa kerjanya masih relatif singkat," katanya.
Menurut Asep, pengabdian panjang para guru merupakan bagian penting dalam keberlangsungan layanan pendidikan. Karena itu, ia berharap pemerintah menghadirkan kebijakan yang adil serta memberikan kepastian dan penghargaan yang layak bagi tenaga pendidik.
Dukungan terhadap rencana tersebut juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Rojab Riswan Taufik.
Dia menilai pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dapat menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian status sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
"Kebijakan ini merupakan langkah konkret dan strategis untuk memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di daerah," ujar Rojab.
Terlebih, kebutuhan guru di Kota Tasikmalaya saat ini masih cukup tinggi. Berdasarkan pemetaan formasi, terdapat kekurangan lebih dari 800 guru untuk jenjang SD dan SMP.
Selama ini, kekurangan tersebut turut ditopang oleh guru non-ASN yang tetap menjalankan kegiatan pembelajaran dengan beban kerja yang dinilai tidak jauh berbeda dengan guru penuh waktu.
Rojab berharap kebijakan pengangkatan tersebut nantinya dapat membantu mengurangi kesenjangan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah.
Selain berdampak terhadap pemenuhan kebutuhan guru, kepastian status kepegawaian dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan kerja. Kondisi tersebut diharapkan ikut mendorong motivasi guru dan berdampak terhadap kualitas pembelajaran.
Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya juga terus menyiapkan kompetensi tenaga pendidik melalui berbagai program pelatihan. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui APBD maupun program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui BBGTK dan BBPMP Jawa Barat.
"Pelatihan berkelanjutan tetap kami lakukan sehingga kualifikasi guru siap ketika peralihan status dilaksanakan," katanya.
Meski mendukung, Rojab menyebut pemerintah daerah masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat sebagai landasan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dia berharap aturan turunan, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri maupun petunjuk teknis, segera diterbitkan. aturan tersebut diharapkan mengatur secara jelas persyaratan administrasi, kriteria masa kerja serta mekanisme penilaian kinerja.
Selain itu, kejelasan mengenai sumber pembiayaan juga menjadi perhatian pemerintah daerah, termasuk pembagian porsi penggajian dan tunjangan antara APBN dan APBD.
"Formulasi pembiayaan ini penting bagi daerah agar dapat melakukan perencanaan fiskal dengan baik dan memastikan kebijakan tersebut bisa dilaksanakan secara optimal tanpa menimbulkan persoalan anggaran di kemudian hari," ujarnya.
Sembari menunggu regulasi, Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya akan melakukan pembenahan basis data serta memperkuat koordinasi dengan BKPSDM, BPKAD dan kementerian terkait.
"Kami berkomitmen mengawal proses ini hingga 2027. Harapannya, kebijakan tersebut benar-benar dapat menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan guru sekaligus memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi tenaga pendidik di Kota Tasikmalaya," pungkas Rojab.
Editor : Doni Ramdhani

