24 PPPK Pemprov Jabar Mundur, Masalah Penempatan hingga Ikut Pasangan Jadi Alasan
Sebanyak 24 PPPK di lingkungan Pemprov Jabar mengajukan pengunduran diri sepanjang semester pertama 2026. Alasan keluarga dan aturan pindah tugas jadi faktor
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Fenomena pengunduran diri pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebanyak 24 PPPK tercatat mengajukan mundur sepanjang semester pertama 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi menyebut, seluruh pegawai yang memilih meninggalkan status aparatur sipil negara (ASN) tersebut merupakan PPPK.
Dari jumlah itu, baru dua orang yang telah mendapatkan keputusan resmi pengunduran diri, sementara 22 lainnya masih menjalani proses administrasi.
"Di Jawa Barat tahun 2026 P3K mengundurkan diri ada 24 orang, 22 orang masih dalam proses, dua orang sudah terbit keputusan mengundurkan dirinya," ujar Dedi di Gedung Sate, Senin (10/8/2026).
Kasus PPPK mundur di Jabar tersebut menjadi bagian dari tren nasional. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya mencatat, sekitar 2.700 ASN mengundurkan diri pada semester pertama 2026.
Dedi menjelaskan, pengajuan pengunduran diri tidak bisa langsung disetujui. BKD harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, termasuk memanggil pegawai bersangkutan serta atasan langsungnya.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan alasan pengunduran diri, sekaligus memastikan tidak ada kewajiban pekerjaan yang masih tertinggal.
"Pengunduran diri itu adalah bagian dari hak. Mereka mengajukan pengunduran diri dengan menyampaikan alasan, lalu kita membentuk tim pemeriksa," ucapnya.
Setelah proses pemeriksaan selesai, Pemprov Jabar akan meneruskan pengajuan tersebut untuk mendapatkan pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN sebagai bagian dari tahapan penerbitan keputusan.
Dedi mengungkapkan, alasan keluarga menjadi faktor paling dominan di balik keputusan PPPK meninggalkan statusnya. Banyak di antaranya harus mengikuti pasangan karena lokasi penempatan kerja yang berjauhan.
"Yang paling banyak ini adalah karena mengikuti pasangan. Karena pasangan atau suaminya bekerja di tempat lain dan penempatan mereka di PPPK itu jauh, akhirnya keluarga memutuskan mengundurkan diri dan ikut suami," katanya.
Selain faktor pasangan, terdapat pula PPPK yang memilih mundur karena jarak tempat tugas dengan domisili terlalu jauh. Kondisi tersebut membuat sebagian keluarga tidak memberikan dukungan untuk tetap bertahan di lokasi penempatan.
"Ada juga PPPK yang mengundurkan diri karena telah diterima bekerja di institusi atau lembaga swasta lainnya," tuturnya.
Mayoritas PPPK yang mengundurkan diri, kata Dedi, bertugas di unit pelaksana teknis (UPT) maupun cabang dinas milik Pemprov Jabar.
"Rata-rata mereka bekerjanya di level UPT, UPT atau cabang. Pada saat penempatan mereka memilih di sana, kemudian setelah lolos ternyata ada yang menikah dan jarak dengan suaminya bekerja jauh," terangnya.
Menurut Dedi, persoalan perpindahan lokasi kerja turut menjadi tantangan bagi PPPK. Sebab, terdapat aturan yang membatasi perpindahan sebelum memenuhi masa kerja tertentu.
"PPPK juga ada pernyataan bahwa selama sekian tahun mereka tidak bisa dipindahkan. Jika mereka mengajukan pindah itu dianggap mengundurkan diri. Makanya kesepakatan di keluarganya lebih baik mengundurkan diri," ujarnya.
Dedi memastikan, keputusan mundur merupakan hak setiap pegawai selama mengikuti mekanisme yang berlaku. Namun, konsekuensi administratif tetap melekat setelah status PPPK resmi berakhir.
Salah satunya, nomor induk pegawai (NIP) yang sebelumnya digunakan tidak lagi dapat menjadi dasar untuk menjalankan status PPPK.
"Kalau saat ini mereka daftar lagi pasti tertolak untuk daftarnya. Kecuali nanti ada regulasi baru seperti apa," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti


