Guru Non-ASN akan Diberi Kesempatan jadi PNS dan PPPK dengan Mengikuti Tes

Guru non-ASN kini bisa jadi PNS dan PPPK dengan mengikuti tes yang diselenggarakan pemerintah.

Guru Non-ASN akan Diberi Kesempatan jadi PNS dan PPPK dengan Mengikuti Tes
Presiden Prabowo Subianto saat rapat membahas pendidikan gratis.

INILAHKORAN, Bandung - Tidak hanya membuat program Pendidikan gratis dari taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi, kini status guru juga diperhatikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan bahwa guru non-aparatur sipil negara (ASN) akan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes menjadi pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Abdul Mu’ti menyatakan terdapat sejumlah kebijakan baru dari Presiden Prabowo untuk mendukung peningkatan kapasitas dan kesejahteraan guru.

"Guru Non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi, kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS maka stutusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)," terang Abdul Mu'ti.

Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa sebagai bagian rangkaian peningkatan kesejahteraan guru, pemerintah memutuskan seluruh guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 akan menjadi PPPK penuh waktu dengan tunjangan yang dibayarkan dari pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut berarti bahwa gaji guru PNS dan guru PPPK akan digaji oleh pemerintah pusat.

Hal itu disertai juga kebijakan bahwa guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat dibayar dari dana BOS.

Presiden Prabowo Subianto juga mengarahkan agar dilakukan peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan.

Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya akan mengusahakan pelatihan tersebut yang rencananya dipenuhi melalui APBN.***


Editor : Irma Nurfajri