Pengamat Politik Desak Fraksi DPR Ajukan Hak Angket Terkait Polemik Syarat Pendidikan
Pengamat politik Ray Rangkuti dan Yusfitriadi mendorong fraksi DPR mengajukan hak angket untuk menindaklanjuti polemik syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabumin
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Sejumlah pengamat politik mendorong fraksi-fraksi di DPR mengajukan hak angket untuk menindaklanjuti polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dorongan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk Pascaputusan MK: Nasib Gibran dan Masa Depan Pemilu Demokratis di Kantor Visi Nusantara Maju, Perumahan Bumi Cibinong Endah, Blok D8 No. 11, Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa, 13 Oktober 2026.
Sebelum menggelar diskusi tersebut, para pengamat politik telah mengunjungi Fraksi Partai Demokrat, PKB, dan PKS. Mereka juga membuka peluang untuk menemui fraksi-fraksi lain, termasuk Gerindra dan PDI Perjuangan, guna mendorong penggunaan hak angket.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, mendesak Fraksi Gerindra dan partai-partai pendukung Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tersebut.
Menurut Ray, penggunaan hak angket oleh DPR dapat membuat penanganan polemik ini tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo secara langsung.
"Harusnya partai pendukung Prabowo Subianto mengajukan hak angket tersebut, hingga tidak membawa nama Prabowo Subianto dalam menindaklanjuti putusan MK dan membawa isu ini menjadi isu pemerintahan," ujar Ray kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Ia menilai, polemik tersebut tidak serta-merta membuat masyarakat menganggap Presiden Prabowo Subianto melindungi Gibran Rakabuming Raka.
Ray juga meyakini penggunaan hak angket tidak akan mengganggu minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
"Oleh karena itu, DPR jangan membiarkan isu ini menjadi isu yang semakin liar, lalu bisa mengganggu investasi nasional dan melemahkan ekonomi Indonesia," tuturnya.
Ray turut menyayangkan persoalan tersebut tidak terdeteksi oleh penyelenggara dan pengawas pemilu sejak awal. Menurut dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk di tingkat Kota Surakarta, seharusnya dapat mencermati persoalan itu ketika Gibran mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta atau Solo.
Sementara itu, pendiri Lembaga Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi, menilai DPR RI merupakan lembaga yang tepat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional.
"MK memang tidak berwenang mendiskualifikasi jabatan Gibran Rakabuming Raka, tetapi DPR RI punya hak mengajukan hak angket atas permasalahan ini," kata Yusfitriadi.
Dorongan penggunaan hak angket tersebut, menurut para pengamat, menjadi salah satu langkah yang mereka usulkan untuk membawa polemik syarat pendidikan Gibran ke ranah pengawasan parlemen.
Editor : Ahmad Sayuti
