Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Pendidikan di Subang, Kerugian Negara Rp723 Juta
Polda Jabar mengungkap dugaan korupsi dana hibah pendidikan BPMU di Subang senilai Rp723,65 juta. Perkara dengan LPJ fiktif itu dilimpahkan ke Kejati Jabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap dugaan korupsi dana hibah pendidikan di SMKS Nasional Serangpanjang, Kabupaten Subang. Kasus yang berkaitan dengan pengelolaan dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp723,65 juta.
Sekolah tersebut berada di bawah naungan Yayasan Bina Prestasi Nasional. Yayasan ini juga berkaitan dengan pihak-pihak dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Dana hibah yang diduga diselewengkan bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan untuk tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021. Polda Jabar menyatakan penyidikan perkara tersebut telah rampung dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Ade Mulyana mengatakan, dugaan korupsi dilakukan dengan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif terkait pembayaran honorarium guru honorer.
Dalam perkara ini, Yosep Hidayah disebut memerintahkan Robi Sopian Odi menyusun LPJ yang mencantumkan daftar nominatif penerimaan honorarium untuk 20 guru honorer selama periode 2019–2021.
"Faktanya, ke-20 guru honorer tersebut tidak pernah menerima sepeser pun uang yang diklaim dalam laporan. Dana BPMU itu justru diselewengkan dan digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan peruntukan pendidikan," ujar Ade Mulyana, Kamis (22/10/2026).
Penyidik Unit I Subdit III Tipidkor Polda Jabar kemudian bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan audit investigasi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Nomor PE.03.03/SR-2340/PW10/5.1/2024 tertanggal 14 Oktober 2024, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp723.650.000.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha X-Max keluaran 2018 berwarna cokelat, satu unit laptop ASUS yang diduga digunakan untuk membuat LPJ fiktif, serta satu unit iPad Pro beserta aksesori senilai Rp50 juta. Sejumlah dokumen pengajuan dana BPMU dan laporan pertanggungjawaban fiktif turut diamankan.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah meminta keterangan sejumlah ahli, termasuk ahli keuangan negara dan ahli pidana.
Ade menjelaskan, ahli keuangan negara menegaskan bahwa dana hibah BPMU yang bersumber dari DIPA BPKAD Provinsi Jawa Barat termasuk dalam lingkup keuangan negara atau daerah.
"Dari pandangan ahli keuangan negara menegaskan bahwa dana hibah BPMU yang bersumber dari DIPA BPKAD Provinsi Jawa Barat merupakan bagian dari lingkup Keuangan Negara/Daerah," ungkap Ade.
Menurut Ade, setiap pengeluaran negara harus didukung bukti yang sah, jujur, dan dapat diverifikasi. Karena itu, penggunaan bukti fiktif dan penggelembungan nilai anggaran bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.
"Dana hibah juga bersifat spesifik (prinsip spesialitas), sehingga menyimpang dari Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah tindakan melawan hukum," tegasnya.
Sementara itu, ahli pidana menyatakan perbuatan yang diduga dilakukan secara bersama-sama tersebut memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga mencantumkan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui tahap II setelah terbitnya surat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap (P21) pada 27 Agustus 2026.
Pelimpahan itu mencakup berkas tersangka Wahyu Kurnia, Youries Raja Amalullah, dan Robi Sopian Odi, berdasarkan surat P21 dengan nomor masing-masing B-7377/M.2.5/Ft.1/08/2026, B-7376/M.2.5/Ft./08/2026, dan B-7378/M.2.5/Ft.1/08/2026.
Editor : Ahmad Sayuti
