Korupsi KPR Bank Himbara Karawang Rp721 Miliar, 7 Tersangka Segera Disidang
Kejari Karawang melimpahkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi KPR Bank Himbara dengan kerugian negara Rp721 miliar ke Bandung. Sidang segera digelar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mulai mempersiapkan proses persidangan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) Bank Himbara yang melibatkan PT Bumi Agung Sedayu (BAS). Sebanyak tujuh tersangka telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut menjadi perhatian karena nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp721 miliar. Persidangan rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Padhil Razief Hertadamanik, mengatakan proses pemberkasan perkara tersebut hampir selesai. Kejari Karawang juga telah menyiapkan JPU untuk menangani persidangan terhadap tujuh tersangka.
“Sekarang sudah memasuki tahap dua dan tujuh tersangka sudah kami limpahkan ke Bandung. Kami juga sudah menyiapkan JPU untuk persidangan nanti,” kata Padhil, Jumat (6/11/2026).
Menurut Padhil, seluruh dokumen yang diperlukan untuk persidangan telah dipersiapkan. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.
“Sidang akan sistem split berdasarkan jadwal dari pengadilan,” katanya.
Tujuh Tersangka Ditahan di Bandung
Padhil berharap proses persidangan kasus dugaan korupsi penyaluran KPR Bank Himbara di Karawang dapat berjalan lancar.
Ia menjelaskan, pelaksanaan tahap II terhadap tujuh tersangka telah dilakukan. Dari jumlah tersebut, enam orang ditahan di rumah tahanan negara (rutan), sedangkan seorang tersangka perempuan ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.
“Mereka sudah di dalam tahanan Bandung, secepatnya akan segera sidang,” katanya.
Padhil menegaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus tahapan menuju persidangan.
Menurutnya, penanganan perkara kini tinggal menunggu proses administrasi dan jadwal dari pengadilan.
“Perkara sudah hampir selesai, kita tinggal tunggu saja nanti,” katanya.
Dengan telah dilimpahkannya tujuh tersangka ke tahap II, Kejari Karawang berharap proses persidangan kasus dugaan korupsi KPR dengan nilai kerugian negara mencapai Rp721 miliar tersebut dapat segera dimulai.
Editor : Ahmad Sayuti

