Kuasa Hukum Bobotoh Persib yang Tewas Akan Adukan Polres Bogor ke Kapolda Jabar

Kuasa hukum Arief Rahman Kusumah akan mengadukan Polres Bogor ke Kapolda Jabar. Keluarga menyoroti perbedaan keterangan TKP dan meminta transparansi kasus.

Kuasa Hukum Bobotoh Persib yang Tewas Akan Adukan Polres Bogor ke Kapolda Jabar
Kuasa hukum Arief Rahman Kusumah akan mengadukan Polres Bogor ke Kapolda Jabar. Keluarga menyoroti perbedaan keterangan TKP dan meminta transparansi kasus.

INILAHKORAN.ID– Penanganan kasus kematian bobotoh Persib Bandung, Arief Rahman Kusumah, mendapat sorotan dari pihak keluarga. Kuasa hukum korban, Raden Anom Piar Pratama, berencana mengadukan Polres Bogor kepada Kapolda Jawa Barat karena menilai penanganan perkara tersebut belum berjalan secara profesional dan transparan.

Raden Anom menilai terdapat sejumlah pernyataan berbeda dari jajaran Polres Bogor mengenai lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Perbedaan keterangan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

"Hari ini saya bersama keluarga korban akan mengadu ke Kapolda Jawa Barat, karena beberapa pernyataan blunder yang bertentangan antara sesama perwira Polres Bogor yang menimbulkan dinamika publik," kata Raden Anom Piar Pratama kepada INILAHKORAN, Selasa malam (3/11/2026).

Ia mencontohkan, keterangan dari Kasubbag Humas Polres Bogor sebelumnya menyebut TKP berada di depan Mall Q Square. Namun, menurut keterangan teman-teman korban yang disebut menjadi saksi dalam penyelidikan kepolisian, lokasi kejadian berada di depan Gudang Shopee, Jalan Jakarta-Bogor, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja.

"Berdasarkan keterangan teman-temannya yang dijadikan saksi oleh kepolisian, TKP berada di depan Gudang Shopee, Jalan Jakarta Bogor, Desa Cimandala, Sukaraja hingga kok rasanya aneh, TKP berubah-ubah," tuturnya.

Arpio, sapaan akrab Raden Anom Piar Pratama, menyayangkan penanganan perkara yang menurutnya masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Ia meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka kronologi kejadian dan perkembangan penyidikan.

Minta Identitas Kelompok Tersangka Diungkap

Selain mempersoalkan lokasi kejadian, pihak kuasa hukum juga meminta polisi menjelaskan asal kelompok suporter yang diduga menjadi latar belakang keterlibatan tersangka berinisial MR (29).

Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar perkara tersebut tidak memicu kesalahpahaman maupun konflik antarkelompok suporter sepak bola.

"Kami minta transparansi pelaku pembunuhan, karena kalau tidak dijelaskan, maka ini bisa mengadu domba dua suporter klub sepakbola terbesar di Indonesia," pintanya.

Raden Anom juga mempertanyakan penerapan pasal terhadap tersangka MR. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihaknya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak.

Ia menilai penerapan pasal tersebut perlu dievaluasi karena menurutnya terdapat dugaan unsur perencanaan dalam peristiwa yang menyebabkan Arief meninggal dunia.

"Kami melihat ini perencanaan pembunuhan, karena masa pelaku kerap membawa clurit dan punya hobby tawuran. Ini kan tidak logis alasan penerapan Pasalnya," tegasnya.

Keluarga Korban Tuntut Kebenaran dan Keadilan

Kakak almarhum Arief Rahman Kusumah, Arimbi Kusumah, mengatakan keluarga menginginkan seluruh fakta terkait kematian adiknya diungkap secara terang.

"Kami cuma minta kebenaran, terkait pelaku, lokasi TKP, modus dan asal usul tersangka. Selain itu, tersangka harus dihukum seberat-beratnya karena adik saya murni suporter Persib dan tidak ada niat sama sekali untuk membuat keributan," tambah Arimbi Kusumah.

Keluarga berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan mengenai kronologi, lokasi kejadian, serta proses hukum terhadap tersangka sehingga perkara tersebut dapat ditangani secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.***


Editor : JakaPermana