Buruh Jabar Tuntut UMP 2027 Rp4,12 Juta, Pemprov Masih Tunggu Regulasi
Buruh Jawa Barat menuntut UMP 2027 sebesar Rp4.122.871 atau 100 persen KHL. Pemprov Jabar masih menunggu regulasi dan arahan resmi Kemnaker.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2027 masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat. Di tengah belum adanya pembahasan mengenai besaran kenaikan upah, kalangan buruh telah menyampaikan tuntutan agar UMP tahun depan mencapai Rp4.122.871 atau setara 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, mengatakan hingga kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum menerima arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait mekanisme penetapan upah minimum 2027.
Ketidakpastian tersebut berkaitan dengan belum terbitnya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Meski demikian, Pemprov Jabar mendapat sinyal bahwa penetapan upah minimum kemungkinan masih mengacu pada regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
"Ya, Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan memang sampai saat ini belum keluar," ujar Firman saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Rabu (4/11/2026).
Menurut Firman, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat awal untuk menyusun jadwal dan tahapan kerja. Langkah tersebut dilakukan sebagai antisipasi apabila pemerintah pusat memutuskan tetap menggunakan PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai dasar penetapan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027.
"Kita di Dewan Pengupahan Provinsi kemarin sudah rapat sekali dan membuat suatu timeline kemungkinan jika memang penetapan upah minimum 2027 ini masih menggunakan regulasi PP 49 Tahun 2025," katanya.
Meski tahapan awal telah disiapkan, pembahasan belum menyentuh angka kenaikan upah. Pemprov Jabar masih menunggu surat resmi dari Menteri Ketenagakerjaan kepada gubernur yang memuat data indikator perekonomian sebagai komponen formulasi penghitungan upah minimum.
"Belum," tegas Firman saat ditanya mengenai pembahasan besaran UMP 2027.
Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025, penetapan UMP 2027 dijadwalkan paling lambat pada 21 November 2026. Sementara itu, batas akhir penetapan UMK jatuh pada 25 November 2026.
Buruh Jabar Tuntut UMP 2027 Sebesar 100 Persen KHL
Di tengah penantian pemerintah daerah terhadap kepastian formula pengupahan, serikat pekerja Jawa Barat telah menyampaikan angka yang menjadi tuntutan mereka.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, menyebut penyusunan upah minimum 2027 belum berjalan karena pemerintah daerah dan serikat pekerja masih menunggu regulasi baru mengenai pelindungan ketenagakerjaan.
Meski demikian, buruh Jawa Barat telah memiliki acuan tuntutan berdasarkan angka KHL 2027 yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan.
KHL Jawa Barat 2027 tercatat sebesar Rp4.122.871. Berdasarkan angka tersebut, buruh meminta pemerintah menetapkan UMP 2027 sebesar 100 persen dari kebutuhan hidup layak.
"Untuk Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2027, sesuai dengan hasil rilis Kementerian Ketenagakerjaan untuk KHL Jawa Barat 2027 sebesar Rp4.122.871," kata Roy.
Ia menegaskan, angka tersebut menjadi dasar tuntutan buruh dalam penetapan upah minimum tahun depan.
"Sehingga tuntutan buruh Jawa Barat untuk UMP Tahun 2027 adalah 100 persen KHL sesuai rilis Kementerian Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

