Penetapan UMP Jabar 2027 Belum Pasti, Disnakertrans Tunggu Arahan Pusat
Kepastian jadwal penetapan UMP Jabar 2027 masih menggantung. Dewan Pengupahan belum membahas belum menyentuh besaran kenaikan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kepastian jadwal penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jabar 2027 masih menggantung. Meski Dewan Pengupahan telah menggelar rapat pada Selasa (20/10/2026), pembahasan belum menyentuh besaran kenaikan upah karena masih berfokus pada regulasi yang menjadi landasan penetapan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Firman Desa mengatakan, pemerintahan daerah masih menunggu kepastian aturan dari pemerintah pusat sebelum melangkah ke pembahasan teknis.
"Kemarin hari Selasa kita rapat Dewan Pengupahan, tapi belum bahas teknis kenaikan upah minimum. Masih bahas seputar regulasi yang akan dipakai untuk penetapannya," ujar Firman, Kamis (22/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan turut mempertanyakan kemungkinan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja yang baru mengatur mekanisme penetapan UMP Jabar.
Namun, kepastian mengenai pemberlakuan regulasi tersebut belum diketahui. Firman mengaku belum menerima informasi, apakah aturan baru itu dapat langsung digunakan dalam penetapan upah minimum 2027 atau baru berlaku pada tahun berikutnya.
"Ya nggak tahu juga. Kita masih menunggu arahan dan informasi dari pusat," ucapnya.
Disnakertrans Jabar, kata dia, juga belum memastikan apakah penetapan upah minimum tahun depan akan menunggu terbitnya peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker).
"Bisa jadi," jawab Firman.
Dia menegaskan, pemerintah daerah masih menanti surat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pedoman pelaksanaan penetapan upah minimum di seluruh Indonesia.
"Ya nunggu surat resminya dari kementerian. Biasanya kementerian suka menerbitkan surat edaran atau surat ke gubernur se-Indonesia," ucapnya.
Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 juncto PP Nomor 36 Tahun 2021, upah minimum provinsi (UMP) paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 21 November. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan paling lambat pada 25 November.
Meski demikian, Firman mengingatkan bahwa jadwal tersebut belum dapat dipastikan berlaku untuk penetapan upah minimum Jabar 2027. Kepastian tenggat waktu masih bergantung pada regulasi yang nantinya menjadi acuan pemerintah.
"Terkait waktu penetapan, itu asumsi kalau menggunakan PP 49. Ya, fix-nya kita belum tahu," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan penetapan upah minimum 2027 masih mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi tersebut menetapkan rentang nilai indeks tertentu atau alfa sebesar 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu komponen dalam perhitungan penyesuaian upah.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Dhatu Kuswandari, menyampaikan jika formula penyesuaian upah minimum tetap menggunakan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Selain kedua indikator tersebut, kebutuhan hidup layak (KHL) juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan nilai alfa yang digunakan untuk menghitung kenaikan upah minimum.
Di tengah belum pastinya jadwal penetapan di daerah, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.
Usulan tersebut didasarkan pada perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025. KSPI juga berharap pemerintah dapat menetapkan upah minimum 2027 paling lambat pada 1 November 2026.
Pada 2026, Pemprov Jabar menetapkan UMP sebesar Rp2.317.601, naik Rp126.368 atau 5,77 persen dibandingkan UMP 2025.
Editor : Doni Ramdhani
