LPS Terima Hasil Sitaan Rp2,8 Miliar dari Kejari Indramayu
Kejari Indramayu menyerahkan uang hasil sita lelang perkara korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu sebesar Rp2,8 miliar kepada LPS.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kejari Indramayu menyerahkan uang hasil sita lelang perkara korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu sebesar Rp2,8 miliar kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Direktur Group Likuidasi Bank LPS Fajar Bawono mengatakan, saat ini proses likuidasi masih berjalan dengan koordinasi yang baik dengan Kejari Indramayu. Dia mengaku saat ini masih ada beberapa yang terkait dengan kasus perbankannya.
“Kasus tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset, apresiasi kami kepada pihak Kejari yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini,” kata Fajar di Indramayu, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, proses recovery masih bisa dilakukan dari proses likuidasi yang masih berjalan. Sebab, masih ada beberapa agunan kredit yang masih harus dilelang sita eksekusi Kejari Indramayu.
Adapun, untuk saat ini proses likuidasi dari upaya penagihan/lelang sudah terkumpul sekitar Rp120 miliar, artinya sudah sekitar 40 persen dibandingkan dengan yang sudah LPS keluarkan untuk klaim penjaminan simpanan layak bayar nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu sebesar Rp312 miliar.
LPS terus berupaya untuk mengoptimalkan pemulihan aset, sebab masih ada ratusan agunan yang harus dilelang dan hasilnya akan diserahkan kepada LPS, hasil lelang akan menjadi bagian dari pengembalian dana klaim penjaminan yang sudah dikeluarkan oleh LPS.
Hal ini menunjukkan komitmen kuat LPS untuk terus mengejar para pelaku tindak pidana perbankan agar menerima konsekuensi hukum yang tegas, antara lain demi memulihkan kerugian dana penjaminan, mencegah bank menjadi gagal, memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan tindak pidana perbankan, dan yang terpenting demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Sementara itu, Kepala Kejari Indramayu Niko menyambut baik koordinasi yang sudah terjalin dengan LPS terkait penyerahan hasil sita lelang perkara korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu. Sebab menurutnya perkara tipikor adalah kejahatan yang luar biasa dan penanganannya juga luar biasa.
“Indikator di masyarakat terkait kasus korupsi adalah berapa lamanya pelaku tipikor mendapatkan hukuman, tapi hakikat yang paling penting sejatinya adalah kerugian keuangan negara bisa dipulihkan, artinya mereka harus mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs resmi Kejati Jawa Barat, kasus korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu itu terjadi pada rentang 2013-2021. Modus operandinya berupa penyaluran ratusan kredit fiktif, 7 kredit melanggar aturan dan 14 kredit atas instruksi langsung direksi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu saat itu yang di luar kewenangannya.
Dampak terhadap Perumda BPR Karya Remaja Indramayu luar biasa besar yang pada akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sejak 12 September 2023 dan diserahkan kepada LPS yang dengan lancar telah menyelesaikan klaim penjaminan nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu.
Editor : Doni Ramdhani
