LPS: Intermediasi Perbankan Tetap Tumbuh Positif 

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, sejauh ini dari sisi intermediasi, kinerja perbankan tetap menunjukkan perkembangan positif. 

LPS: Intermediasi Perbankan Tetap Tumbuh Positif 
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, sejauh ini dari sisi intermediasi kinerja perbankan tetap menunjukkan perkembangan positif. (antara)

INILAHKORAN.ID - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu mengatakan, sejauh ini dari sisi intermediasi, kinerja perbankan tetap menunjukkan perkembangan positif. 

Pada Agustus 2026, simpanan masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 10,94% yoy, diikuti penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 13,66% yoy. 

"Perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik dalam mendukung kinerja perekonomian nasional," kata Anggito dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, perkembangan kinerja intermediasi yang positif tersebut turut didukung kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga mendukung ketahanan perbankan. 

Berdasarkan hasil evaluasi, tingkat bunga pejaminan yang berlaku saat ini dipandang masih selaras dengan upaya menjaga tingkat cakupan penjaminan tetap tinggi. 

Data per Agustus 2026 menunjukkan, jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar, sehingga seluruh simpanannya masuk dalam nilai penjaminan LPS, mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94% dari total rekening.
 
Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR dan BPR Syariah dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97% dari total rekening. 

LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga. 

Mengacu kepada UU LPS, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan dengan saldo sampai dengan Rp2 miliar per nasabah per bank sepanjang memenuhi tiga kriteria atau disingkat 3T, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya melakukan fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank. 

Sejalan dengan itu, dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap TBP, LPS kembali menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah bank bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS. 

Untuk itu, LPS selalu mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Selain itu, LPS juga meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah.


Editor : Doni Ramdhani