Dukung Stabilitas Sistem Keuangan, LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 

Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan.

Dukung Stabilitas Sistem Keuangan, LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, tingkat bunga penjaminan itu masing-masing 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum. (ilustrasi/antara)

INILAHKORAN.ID - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, tingkat bunga penjaminan itu masing-masing 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum. 

"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Januari 2027," kata Anggito dalam keterangan remi yang diterima, Rabu (20/9/2026). 

Menurutnya, keputusan mempertahankan tingkat bunga penjaminan itu diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi. 

LPS memandang tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan. 

LPS akan melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.


Editor : Doni Ramdhani