Dedi Mulyadi Tetapkan UMSP Jabar Naik 6,2 Persen, Anggap Dinamika Hal Biasa

Dedi Mulyadi menyebut dinamika sebagai hal biasa dalam penetapan UMSP dan UMP Jabar 2026.

Dedi Mulyadi Tetapkan UMSP Jabar Naik 6,2 Persen, Anggap Dinamika Hal Biasa
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat umumkan UMP dan UMSP di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu 24 Desember 2025. (Yuliantono)

INILAHKORAN.ID — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jabar tahun 2026. 

Penetapan UMP dan UMSP tersebut diumumkan Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandar Dinata, Kota Bandung, Rabu 24 Desember 2025.

UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601, naik Rp126.369 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp2.191.232. Kenaikan UMP tersebut setara 5,7 persen, dengan menggunakan indeks tertentu atau alpha 0,7.

Sementara itu, UMSP Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp2.339.995, atau naik Rp138.475 dari UMP 2025. Kenaikan UMSP tercatat 6,2 persen dengan menggunakan alpha 0,9, menjadikannya sektor dengan persentase kenaikan tertinggi.

“Sudah kami tetapkan kenaikan UMP dan UMSP 2026,” ujar Dedi.

Penetapan UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.

Adapun UMSP diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.

Terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026, Dedi memastikan besaran upah sepenuhnya mengikuti usulan pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat. Saat ini, dokumen penetapan UMK dan UMSK masih disusun oleh Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat.

“Untuk UMK dan UMSK, kami mengikuti usulan dari kabupaten dan kota. Untuk UMSK, kami sesuaikan dengan peraturan pemerintah (PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan),” ucapnya.

Dedi mengakui dinamika dalam penetapan upah minimum selalu muncul, khususnya di tingkat kabupaten dan kota. Namun, Pemprov Jawa Barat memilih berada pada posisi penyeimbang dengan mengakomodasi kepentingan pekerja dan dunia usaha.

“Karena orang inginnya naik tinggi, satu pengen murah, itu kan biasa. Tapi kami mengambil sisi tengah, mengakomodasi buruh, tapi tetap mempertimbangkan perkembangan dunia usaha dan ekonomi,” katanya.

Ia juga tak menampik disparitas UMK antarwilayah masih cukup tinggi. Hal itu terjadi karena penetapan UMK didasarkan pada kesepakatan dan kondisi masing-masing daerah, sementara UMP berlaku secara umum.

“Kabupaten dan kota kan telah memiliki kesepakatan masing-masing penetapannya. Jadi Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi yang juara dalam hal upah,” ucap Dedi.

Meski menuai perbedaan pandangan, Dedi menilai kenaikan upah minimum 2026 sudah berada pada titik ideal.

“Sudah ideal, dalam pandangan saya. Pemerintah berada di tengah, tapi pekerja menganggap terlalu murah dan pengusaha menganggap terlalu mahal,” tandasnya.***


Editor : Bsafaat