KPK Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Wabup Bogor dalam Kasus Lahan PT BSS

Sejumlah penggiat antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengusut tuntas kasus Hak Guna Usaha (HGU) tanah PT BSS. 

KPK Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Wabup Bogor dalam Kasus Lahan PT BSS
Desakan itu dinisiasikan gabungan kelompok dari Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Pemuda Lira, serta FKMB. Ketua Pemuda Lira Bogor Muhammad Iqbal Al Afghani menegaskan, pengusutan yang objektif dan transparan sangat dibutuhkan tanpa pandang bulu. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Sejumlah penggiat antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengusut tuntas kasus Hak Guna Usaha (HGU) tanah PT BSS

Mereka secara khusus meminta lembaga antirasuah tersebut menyelidiki dugaan keterlibatan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi atau yang akrab disapa Jaro Ade dalam pusaran kasus pertanahan tersebut.

Desakan itu dinisiasikan gabungan kelompok dari Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Pemuda Lira, serta FKMB. Ketua Pemuda Lira Bogor Muhammad Iqbal Al Afghani menegaskan, pengusutan yang objektif dan transparan sangat dibutuhkan tanpa pandang bulu.

"Jika dugaan itu tidak benar, buktikan bahwa tidak benar. Jika memang tidak ada intervensi, buka prosesnya kepada publik. Dan jika ditemukan fakta serta alat bukti mengenai pelanggaran hukum, jangan ada satu pun pihak yang kebal dari pemeriksaan," kata Iqbal, Kamis (24/9/2026).

Menurut Iqbal, persoalan PT BSS harus dibuka secara terang benderang ke ruang publik, dan dugaan keterlibatan pejabat harus melalui pengujian serta klarifikasi terbuka. 

Selain itu, Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor juga diminta untuk membuka informasi terkait proses Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT BSS agar tidak menimbulkan kecurigaan.

"Proses ATR/BPN juga harus transparan dan KPK harus bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan maupun kepentingan," ucapnya.

Dalam pernyataan sikapnya, para aktivis itu mendesak KPK untuk mendalami secara menyeluruh persoalan PT BSS serta seluruh informasi yang berpotensi berkaitan dengan proses administrasi pertanahan di Kabupaten Bogor. 

Mereka secara spesifik meminta KPK memeriksa dugaan peran Jaro Ade dalam pertemuan atau pengumpulan enam kepala desa yang berkaitan dengan urusan lahan ini. KPK juga didesak memeriksa substansi, peserta, tujuan setiap pertemuan, hingga komunikasi yang terjalin sebelum dan sesudahnya.

Lebih lanjut, massa aksi menuntut penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya benang merah antara persoalan PT BSS dengan perkara pertanahan lain yang saat ini sedang ditangani KPK. 

Bahkan, mereka turut mendesak KPK untuk meminta klarifikasi dan melakukan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid apabila kelak ditemukan fakta atau alat bukti yang relevan.

Di tingkat daerah, ATR/BPN Kabupaten Bogor didesak untuk menghentikan sementara proses SHGB baru PT BSS sampai sengketa dengan masyarakat maupun petani penggarap memperoleh penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 

Pemerintahan Kabupaten Bogor pun diminta menjamin tidak adanya intervensi, tekanan, atau keberpihakan dalam penyelesaian konflik agraria ini.

Sementara itu, pihak PT BSS dituntut untuk segera memberikan klarifikasi terbuka mengenai status administrasi lahan yang kini memicu protes masyarakat. Aparat penegak hukum juga didorong untuk mengusut setiap dugaan pelanggaran apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.

Iqbal menegaskan, serangkaian desakan dari elemen masyarakat sipil ini memiliki tujuan yang murni untuk perbaikan tata kelola hukum.

"Tuntutan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong proses hukum yang objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," ujarnya.


Editor : Doni Ramdhani