UMKM Ingin Tembus Ritel Modern? BPOM Ingatkan Pentingnya Mutu dan Legalitas Produk
BPOM dan AP3MI mengingatkan UMKM agar memenuhi standar keamanan pangan, legalitas, kapasitas produksi, dan kesinambungan pasokan untuk menembus ritel modern.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu membenahi kualitas produk, legalitas, hingga kapasitas produksi untuk memperluas pemasaran melalui jaringan ritel modern.
Keamanan pangan dan kepastian pasokan menjadi dua aspek penting yang menentukan penerimaan produk UMKM di pasar ritel modern. Karena itu, peningkatan kualitas tidak cukup hanya mengandalkan cita rasa dan kemasan menarik, tetapi juga harus dibuktikan melalui pemenuhan standar dan perizinan.
Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan BPOM RI Didik Joko Pursito menegaskan, setiap pelaku usaha wajib memastikan produk pangan yang diproduksi dan dipasarkan aman dikonsumsi masyarakat.
Salah satu bentuk pemenuhan standar keamanan tersebut adalah kepemilikan izin edar sesuai kategori dan skala usaha.
“Intinya, bagaimana menyediakan, memproduksi, dan menjual pangan yang aman. Hal ini dibuktikan melalui salah satunya, yaitu izin edar,” kata Didik dalam seminar bertema Produk Lokal Bermutu UMKM, Naik Kelas ke Ritel Modern, di Ciwalk, Jumat (6/11/2026).
Dalam rangkaian Hari Ritel Nasional (HRN) dan Bulan Mutu Nasional 2026, Didik menjelaskan bahwa perkembangan industri pangan dan perdagangan digital turut menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan keamanan pangan.
Menurutnya, industri pangan menjadi salah satu sektor yang tetap menunjukkan pertumbuhan positif, bahkan ketika pandemi Covid-19 melanda. Dinamika tersebut juga mendorong munculnya beragam inovasi dan variasi produk makanan.
Namun, perkembangan platform digital dan perdagangan elektronik turut memperluas jalur distribusi pangan. Kondisi ini perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih kuat karena peningkatan transaksi digital juga beriringan dengan risiko pelanggaran keamanan pangan.
Didik mengingatkan, produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan apabila telanjur beredar dan dikonsumsi masyarakat.
BPOM Tekankan Izin Edar dan Keamanan Pangan
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, pengawasan perlu melibatkan tiga unsur, yakni pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat.
Pemerintah bertugas menyusun regulasi, melakukan inspeksi, serta memberikan pembinaan. Sementara itu, industri bertanggung jawab memastikan proses produksi berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu berperan aktif melindungi diri dan keluarga dari risiko pangan tidak aman, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan BPOM Mobile.
Didik turut memaparkan perbedaan jalur perizinan pangan olahan dalam negeri dan produk impor. Untuk produk industri rumah tangga, pelaku usaha dapat mengurus Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) melalui pemerintah daerah.
Adapun produk pangan olahan yang diproduksi industri menengah dan besar harus memenuhi persyaratan izin edar BPOM dengan nomor registrasi MD. Sementara produk pangan olahan impor menggunakan nomor registrasi ML.
Proses perizinan produk impor mencakup pemeriksaan sarana penyimpanan, sertifikat dari negara asal, hingga verifikasi rekomendasi pabrik melalui Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO).
Selain izin edar, pemenuhan ketentuan kemasan dan label juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan konsumen. Pelaku UMKM harus memastikan informasi pada kemasan sesuai dengan regulasi pelabelan pangan olahan.
BPOM juga mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kesiapan produk UMKM. Salah satunya melalui pendampingan bersama Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung terhadap 15 UMKM dengan melibatkan pakar periklanan dan desain.
Pendampingan tersebut diarahkan untuk membantu pelaku usaha memperbaiki tampilan produk agar lebih kompetitif dan sesuai kebutuhan pasar.
UMKM Harus Siapkan Kapasitas Produksi dan Pasokan
Sementara itu, Ketua Bidang UMKM Asosiasi Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) Irwan S Widjaja menilai, kesiapan UMKM memasuki ritel modern tidak hanya diukur dari kemampuan menghasilkan produk berkualitas.
Pelaku usaha juga harus memahami karakteristik bisnis ritel, terutama terkait kesinambungan pasokan, keterjangkauan harga, kandungan nutrisi, dan permintaan konsumen.
Irwan menjelaskan, UMKM memiliki karakteristik berbeda dibandingkan perusahaan menengah dan besar. Banyak pelaku UMKM masih menjalankan hampir seluruh proses usaha secara mandiri, mulai dari produksi, pengemasan, pengiriman, hingga pengelolaan administrasi.
Kondisi tersebut membuat pelaku usaha perlu lebih cermat menghitung kemampuan produksi sebelum menerima pesanan dalam jumlah besar.
Ia mencontohkan, produsen di Bandung yang memperoleh pesanan dari jaringan ritel di Jakarta harus memperhitungkan jarak pengiriman, biaya distribusi, serta kemampuan memenuhi permintaan secara konsisten.
Ketidaksiapan dalam menjaga kesinambungan pasokan dapat berujung pada penolakan produk oleh pihak ritel.
Selain kapasitas produksi, harga juga menjadi pertimbangan penting. Menurut Irwan, produk UMKM tidak selalu lebih murah dibandingkan produk keluaran industri besar. Karena itu, pelaku usaha harus mampu menawarkan harga yang sepadan dengan kualitas, bahan baku, dan nilai produk.
“Affordable bukan sekadar murah, tetapi harus sesuai dengan materi produknya, menjadi salah satu prinsip yang perlu diperhatikan UMKM dalam menentukan harga,” katanya.
Pelaku UMKM juga dituntut memahami kebutuhan pasar dan mengikuti perkembangan tren konsumsi masyarakat. Sebab, jaringan ritel modern akan mempertimbangkan tingkat permintaan konsumen sebelum menerima suatu produk.
Legalitas, Kemasan, dan Barcode Jadi Syarat Penting
Dari sisi administrasi, Irwan menyebut pelaku usaha perlu menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta izin edar sesuai kategori produk.
Sertifikat halal, penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), dan Standar Nasional Indonesia (SNI) apabila diwajibkan juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan.
Kemasan dan identitas merek tidak kalah penting. Produk harus memiliki label yang memenuhi ketentuan, logo yang jelas, serta merek komersial yang mudah dikenali konsumen.
Selain itu, penggunaan barcode juga menjadi kebutuhan di sebagian besar jaringan ritel modern agar produk dapat diidentifikasi dan dipindai melalui sistem kasir.
Irwan mengingatkan, pelaku UMKM tidak perlu terburu-buru mengejar pesanan besar apabila kapasitas produksi belum memadai. Kesiapan usaha harus dibangun secara bertahap agar produk yang berhasil masuk ritel modern dapat terus tersedia dan memenuhi standar kualitas.
Dengan demikian, peluang UMKM naik kelas tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan menembus rak penjualan ritel modern, tetapi juga kemampuan menjaga mutu, legalitas, harga kompetitif, serta kesinambungan pasokan.
Editor : Ahmad Sayuti

