Warga Pangalengan Keluarkan Petisi Tolak Perusakan Kebun Teh, Desak APH Bertindak
Warga Pangalengan, Kabupaten Bandung, menolak pembongkaran kebun teh melalui petisi bersama. Mereka mendesak APH mengusut dugaan perusakan lingkungan dan penyer
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kerusakan lingkungan di kawasan perkebunan teh Pangalengan, Kabupaten Bandung, memantik keresahan masyarakat. Warga lintas desa kini menyuarakan penolakan melalui petisi bersama sekaligus mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan perusakan lingkungan dan penyerobotan lahan negara.
Petisi yang diinisiasi masyarakat Pangalengan Peduli Lingkungan tersebut menjadi bentuk keprihatinan warga terhadap aktivitas pembongkaran kebun teh yang dinilai mengancam keseimbangan ekosistem serta keselamatan masyarakat.
Salah seorang inisiator petisi, Khoirul Sobana atau akrab disapa Haji Ovit, mengatakan kerusakan lingkungan di kawasan perkebunan teh milik PTPN I Regional 2 kini semakin mengkhawatirkan.
Menurutnya, dugaan penyerobotan dan pembongkaran lahan oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat berpotensi memicu bencana ekologis. Dampaknya, kata dia, mulai dirasakan warga, mulai dari meningkatnya ancaman banjir dan longsor hingga hilangnya sejumlah sumber mata air.
"Dengan berbagai dampak buruk tersebut, kami masyarakat Pangalengan, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa-desa, menolak keras aksi perusakan lingkungan yang terus terjadi. Petisi ini merupakan aspirasi 99 persen masyarakat Pangalengan yang menginginkan daerahnya tetap hijau dan lestari," kata Ovit kepada INILAHKORAN, Rabu (4/11/2026).
Ovit menyebut ancaman kerusakan lingkungan bukan lagi sekadar kekhawatiran. Warga, menurutnya, telah merasakan dampaknya, termasuk bencana longsor yang mengakibatkan hilangnya Kampung Cibitung, Desa Margamukti.
Selain itu, banjir lumpur yang menerjang sejumlah kampung pada 2025 juga menjadi catatan serius. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan kerusakan tanaman teh di Blok Pahlawan, Afdeling Kertamanah.
"Ini menjadi bukti bahwa kerusakan alam bukan hanya persoalan kebun atau lahan perusahaan. Dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat. Jangan sampai keserakahan segelintir orang justru mengorbankan keselamatan warga," tegasnya.
Warga Tak Larang Bertani, Asalkan Lingkungan Tetap Terjaga
Ovit menegaskan, masyarakat tidak pernah melarang warga untuk bertani ataupun mencari penghidupan. Namun, aktivitas ekonomi harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat luas.
"Kami bukannya melarang orang bertani dan mencari nafkah. Tapi pakailah hati nurani dan akal sehat. Jangan sampai merusak alam dan menimbulkan bencana. Jangan pula menyalahgunakan tujuan Undang-Undang Reformasi Agraria untuk kepentingan segelintir orang," ujarnya.
Tak hanya menolak pembongkaran kebun teh, masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum bergerak cepat mengusut dugaan perusakan lingkungan dan penyerobotan lahan negara di Pangalengan.
Ovit menilai, lambannya penanganan selama ini menimbulkan kesan pembiaran sehingga aktivitas yang diduga merusak lingkungan terus berlangsung.
Ia meminta penegakan hukum dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kelestarian lingkungan sekaligus keselamatan warga.
Desakan juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung. Ovit meminta Bupati Bandung Dadang Supriatna tidak hanya hadir ketika bencana terjadi atau persoalan telah menjadi sorotan publik.
"Pemkab Bandung juga harus turun tangan. Bupati Dadang Supriatna sama sekali tak terdengar suaranya menyikapi kerusakan alam yang terus terjadi di Pangalengan. Jangan cuma turun tangan setelah ramai dan terjadi bencana. Yang dibutuhkan masyarakat adalah rencana dan langkah pencegahan," katanya.
Enam Tuntutan Warga Pangalengan
Dalam petisi bersama tersebut, masyarakat menegaskan bahwa perkebunan teh Pangalengan bukan sekadar kawasan produksi. Perkebunan tersebut dinilai memiliki fungsi ekologis penting sebagai penyangga tata air, menjaga kesuburan tanah, serta mempertahankan keseimbangan lingkungan.
Warga pun menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan pihak terkait.
Pertama, menghentikan sementara aktivitas pembongkaran kebun teh hingga seluruh aspek perizinan dan kelayakan lingkungan diperiksa secara terbuka.
Kedua, meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan kajian lingkungan secara komprehensif terhadap dampak perubahan fungsi lahan.
Ketiga, memastikan aktivitas pertanian berjalan sesuai tata ruang dan ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Keempat, membuka informasi mengenai status penguasaan lahan, perizinan, serta dasar hukum aktivitas pembongkaran.
Kelima, melibatkan masyarakat, tokoh lingkungan, akademisi, dan pemerintah desa dalam proses evaluasi serta pengawasan.
Keenam, melakukan pemulihan dan rehabilitasi apabila ditemukan kerusakan lingkungan akibat pembongkaran lahan.
Melalui petisi tersebut, masyarakat berharap persoalan lingkungan di Pangalengan mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Bagi warga, mempertahankan kebun teh bukan semata-mata menjaga hamparan hijau. Lebih dari itu, upaya tersebut dinilai sebagai langkah melindungi sumber air, mencegah bencana, serta memastikan Pangalengan tetap menjadi ruang hidup yang aman bagi generasi mendatang.
Editor : Ahmad Sayuti

