Sikap Kami: Pangalengan Menanti ‘Jeda’
Pangalengan hari ini berada di persimpangan jalan yang mencemaskan lantaran tengah menghadapi ancaman serius alih fungsi lahan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Pangalengan hari ini berada di persimpangan jalan yang mencemaskan. Kawasan yang selama ini dikenal dengan hamparan hijau perkebunan tehnya, tengah menghadapi ancaman serius akibat aktivitas pembongkaran dan alih fungsi lahan menjadi kawasan pertanian semusim.
Perubahan ini bukan sekadar urusan estetika lanskap yang memudar, melainkan sebuah lonceng peringatan atas terganggunya keseimbangan ekosistem yang dapat memicu bencana ekologis masif.
Perkebunan teh di Pangalengan memegang tiga peran krusial sekaligus: nilai ekonomi, warisan sejarah, dan fungsi ekologis yang tidak tergantikan.
Ketika lahan-lahan ini dibongkar tanpa kajian lingkungan (Amdal) yang transparan dan matang, kita sebenarnya sedang membuka pintu bagi potensi bencana. Pengolahan tanah yang agresif untuk pertanian semusim di lereng curam meningkatkan risiko erosi tanah secara drastis.
Dampak turunannya pun sudah dapat diprediksi: sedimentasi sungai, penurunan drastis kapasitas resapan air, hingga ancaman nyata banjir bandang dan tanah longsor yang mengintai keselamatan warga.
Perlu ditegaskan bahwa penolakan alih fungsi lahan ini sama sekali bukan bentuk resistensi terhadap aktivitas pertanian atau hak masyarakat untuk meraih kesejahteraan ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi adalah keniscayaan, namun ia tidak boleh ditebus dengan harga yang terlalu mahal: kerusakan lingkungan dan hilangnya ruang hidup yang aman bagi generasi mendatang.
Pembangunan yang eksploitatif tanpa memedulikan daya dukung lingkungan hanyalah sebuah keuntungan semu jangka pendek yang menyisakan kerugian jangka panjang bagi publik.
Kini, transparansi dan ketegasan regulasi dari pemerintah daerah serta instansi terkait menjadi mutlak diperlukan. Langkah pertama yang harus segera diambil adalah penghentian sementara (moratorium) seluruh aktivitas pembongkaran lahan teh di Pangalengan.
Jeda ini sangat penting untuk memberikan ruang bagi dilakukannya audit lingkungan secara terbuka dan komprehensif. Masyarakat berhak mendapatkan keterbukaan informasi mengenai status penguasaan lahan, legalitas perizinan, serta dasar hukum pembongkaran yang sedang berjalan.
Lebih jauh, pemerintah harus memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang di Pangalengan patuh pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketentuan perlindungan lingkungan hidup yang berlaku.
Proses evaluasi dan pengawasan ini tidak boleh dilakukan di ruang tertutup; pelibatan masyarakat lokal, tokoh lingkungan, akademisi, dan pemerintah desa adalah kunci agar kebijakan yang dilahirkan bersifat objektif dan berpihak pada kelestarian alam.
Terakhir, jika terbukti terjadi pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan ekosistem, tindakan pemulihan dan rehabilitasi lahan harus segera dipaksakan kepada pihak bertanggung jawab.
Menjaga kelestarian Pangalengan adalah tanggung jawab kolektif. Kita tidak boleh membiarkan keserakahan ekonomi jangka pendek mengorbankan benteng pertahanan ekologis kita. ***
Editor : Bsafaat

