Kebun Teh PTPN Malabar Diduga Dirusak, FPLH Soroti Konflik Agraria di Pangalengan

Sekitar 5.000 tanaman teh produktif di Kebun Malabar Pangalengan diduga dirusak. Karyawan PTPN I Regional 2 lapor dugaan perusakan dan penganiayaan ke Polisi.

Kebun Teh PTPN Malabar Diduga Dirusak, FPLH Soroti Konflik Agraria di Pangalengan
Sekitar 5.000 tanaman teh produktif di Kebun Malabar Pangalengan diduga dirusak. Karyawan PTPN I Regional 2 lapor dugaan perusakan dan penganiayaan ke Polisi.

INILAHKORAN.ID-Dugaan perusakan ribuan tanaman teh produktif di Pangalengan, Kabupaten Bandung, berbuntut laporan polisi. Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Jawa Barat mendampingi karyawan PTPN I Regional 2 melaporkan dugaan perusakan tanaman dan penganiayaan ke Polresta Bandung.

Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 29 Oktober 2026, menyusul insiden dugaan perusakan kebun teh di Blok Cijempe II, Afdeling Kertamanah, Kebun Malabar, pada 26 dan 28 Oktober 2026.

Ketua FPLH Jawa Barat, Thio Setiowekti, mengatakan pihaknya mendampingi karyawan perkebunan untuk menempuh jalur hukum atas dugaan tindak pidana yang terjadi di kawasan tersebut.

"FPLH telah mendampingi karyawan PTPN Kebun Malabar melaporkan tindak pidana ke Polresta Bandung pada Kamis 29 Oktober 2026 malam, terkait insiden perusakan dan penganiayaan tersebut," kata Thio, Jumat (30/10/2026).

Dalam perkara tersebut, terdapat dua laporan dengan pokok perkara berbeda. Aria Rahardi melaporkan dugaan perusakan tanaman teh produktif milik PTPN I Regional 2 melalui surat pengaduan Nomor SPTL/B/642/X/2026/SPKT/Polresta Bandung/Polda Jabar.

Sementara itu, Sahdida Muktadin melaporkan dugaan kekerasan dan pengancaman secara bersama-sama melalui laporan bernomor LP/B/642/X/2026/SPKT/Polresta Bandung/Polda Jabar. Dalam laporan tersebut, Muhrim dan sejumlah orang lainnya disebut sebagai terlapor.

FPLH menilai insiden tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan perlindungan lingkungan, terutama karena kerusakan terjadi pada tanaman teh produktif di lahan perkebunan yang dikelola BUMN.

Thio menyebut dugaan perusakan itu melibatkan pihak yang disebut berasal dari Aliansi Petani Pangalengan (APP). Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan polemik kebijakan reforma agraria.

"UU Pengaturan Reforma Agraria yang dibuat secara tergesa-gesa tanpa public hearing yang menyeluruh dengan berbagai pihak sehingga terbukti mulai menimbulkan konflik horisontal di lapangan," sambungnya.

Thio juga mengkritik sikap Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan LBH Bandung yang menurutnya membela pihak yang diduga melakukan perusakan kebun teh.

Ia berpandangan, dugaan perusakan tanaman harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, penentuan tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Di sisi lain, Thio mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam merancang kebijakan reforma agraria, termasuk jika membentuk Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Menurut dia, penyusunan kebijakan tersebut perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk BUMN yang mengelola aset negara di kawasan perkebunan dan kehutanan. Hak pekerja dan buruh yang menggantungkan penghidupan di sektor tersebut, kata dia, juga perlu mendapat perlindungan.

"Diprediksi dengan perusakan lahan hutan dan kebun negara yang membabi buta tanpa melihat ketentuan hukum yang berlaku akan menimbulkan dampak bencana kepada masyarakat di hilir," tegasnya.

5.000 Tanaman Teh Dilaporkan Rusak

Sebelumnya, Asisten Kepala Kebun Malabar PTPN I Regional 2, Aria Rahardi, menjelaskan dugaan perusakan pertama kali diketahui pada Senin, 26 Oktober 2026, di Blok Cijempe II, Kecamatan Pangalengan.

Saat itu, sekitar belasan orang diduga merusak tanaman teh di lahan seluas kurang lebih 0,4 hektare. Akibat kejadian tersebut, sekitar 5.000 pohon teh dilaporkan mengalami kerusakan.

“Pada hari Senin itu, kami mendapati tanaman teh sudah rusak seluas kurang lebih 0,4 hektare. Secara persuasif, kami meminta mereka menghentikan aksi perusakan, meninggalkan lokasi," tuturnya.

Namun, dugaan perusakan kembali terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2026, di lokasi yang sama. Kali ini, sekitar 25 orang diduga melakukan perusakan menggunakan gergaji.

Tim perkebunan bersama petugas keamanan kemudian mendatangi lokasi untuk mencegah kerusakan meluas. Dalam kejadian tersebut, sembilan orang yang diduga terlibat berhasil diamankan, sedangkan sejumlah orang lainnya melarikan diri.

Pihak perkebunan selanjutnya berencana membawa sembilan orang tersebut ke Polsek Pangalengan untuk menjalani proses hukum.

Akan tetapi, upaya itu justru berujung kericuhan. Kendaraan yang membawa sembilan orang tersebut dicegat sekelompok massa yang diperkirakan berjumlah sekitar 200 orang dalam perjalanan menuju kantor polisi.

Kelompok massa yang disebut mengaku berasal dari APP itu diduga meminta pihak perkebunan menyerahkan sembilan orang yang telah diamankan.

“Kendaraan kami dicegat sekitar 200 orang. Bahkan, ban kendaraan kami digembosi,” sambung Aria.

Situasi kemudian memanas. Selain dugaan intimidasi dan perusakan kendaraan, Asisten Afdeling Kertamanah, Sahdida Muktadin, dilaporkan mengalami dugaan penganiayaan.

Sahdida mengalami luka memar pada bagian wajah dan tubuh. Untuk menghindari amukan massa, ia kemudian diamankan di Polsek Pangalengan.

Di tengah kericuhan tersebut, sembilan orang yang sebelumnya diamankan pihak perkebunan dilaporkan berhasil melarikan diri.

Aria menegaskan, tindakan pihak perkebunan dalam menghadapi massa terjadi setelah dugaan pemukulan terhadap Sahdida. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai upaya membela diri.

Kini, dugaan perusakan tanaman teh, kekerasan, dan pengancaman tersebut telah dilaporkan ke Polresta Bandung. Penanganan perkara selanjutnya berada di tangan kepolisian untuk mengungkap rangkaian kejadian serta memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.***


Editor : JakaPermana