Pembacok Bobotoh di Bogor Bukan Suporter Sepak Bola, Polisi Ungkap Motif Tawuran
Polres Bogor memastikan tersangka pembacokan Bobotoh berusia 16 tahun bukan suporter sepak bola. Polisi menduga aksi dipicu keinginan tawuran.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Kepolisian Resor (Polres) Bogor memastikan tersangka pembacokan suporter Persib Bandung atau Bobotoh hingga meninggal dunia di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bukan merupakan suporter sepak bola. Polisi menduga aksi tersebut dipicu keinginan tersangka untuk mencari lawan tawuran.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, tersangka berinisial MIR (29), warga Kecamatan Sukaraja, berdasarkan hasil pemeriksaan mengaku kerap mencari lawan tawuran di sekitar Jalan Raya Jakarta-Bogor.
"Saya pastikan bahwa tersangka bukan suporter tim mana pun," kata Arfan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis, 29 Oktober 2026.
Menurut Arfan, pembacokan terhadap korban berinisial ARK (16) tidak berkaitan dengan persaingan antarsuporter sepak bola. Peristiwa tersebut diduga terjadi ketika tersangka melihat rombongan pengendara sepeda motor melintas seusai pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung di Stadion Pakansari, Cibinong.
"Jadi, sebenarnya pelaku ini berjalan bersama istrinya. Pelaku ataupun tersangka ini selalu membawa celurit di badannya," ujarnya.
Tersangka Diduga Spontan Menyerang Korban
Arfan menjelaskan, peristiwa pembacokan terjadi pada Minggu (25/10) malam. Saat itu, tersangka sedang membeli makanan bersama istrinya di sekitar Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Sukaraja.
Ketika melihat rombongan sepeda motor melintas, tersangka yang membawa celurit diduga secara spontan melakukan penyerangan hingga menyebabkan ARK meninggal dunia.
Polisi menyebut tersangka memiliki kebiasaan membawa senjata tajam dan mencari lawan tawuran. Namun, ketika kejadian berlangsung, tersangka tidak sedang bersama kelompoknya.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Silfi Adi Putri mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, korban bukan sasaran yang telah ditentukan sebelumnya.
"Tidak ada target atau seperti apa, istilahnya random kalau menurut keterangan tersangka," kata Silfi.
Ia menjelaskan, kondisi lokasi kejadian saat itu cukup ramai dengan penerangan yang terbatas. Tersangka disebut menyerang korban tanpa menentukan sasaran secara khusus.
Silfi menambahkan, tersangka mengaku kerap mengikuti tawuran, tetapi tidak tergabung dalam kelompok suporter sepak bola tertentu.
Polisi Sebut Hasil Tes Alkohol dan Narkoba Negatif
Dalam pemeriksaan, polisi juga melakukan tes terhadap tersangka untuk mengetahui kemungkinan pengaruh alkohol maupun narkoba. Hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan negatif.
Sebelumnya, Polres Bogor menangkap MIR di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor, kurang dari 24 jam setelah pembacokan terhadap ARK.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/10) sekitar pukul 23.05 WIB. Korban diketahui sedang dalam perjalanan pulang setelah menyaksikan pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung dari luar Stadion Pakansari.
Polisi menyatakan penyerangan tersebut tidak berkaitan dengan rivalitas suporter sepak bola. Keterangan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang disampaikan dalam konferensi pers.
Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, MIR dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut berkaitan dengan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dan penggunaan senjata tajam dapat berakibat fatal. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
Editor : JakaPermana

