Terduga Pembacok Bobotoh Persib Ditangkap di Rumah Mertua, Polisi Dalami Pelaku Lain

FR (30) diamankan di rumah mertuanya di Karadenan, Cibinong, terkait kasus pembacokan Bobotoh Persib berusia 16 tahun di Sukaraja, Bogor.

Terduga Pembacok Bobotoh Persib Ditangkap di Rumah Mertua, Polisi Dalami Pelaku Lain
Ilustrasi Bobotoh

INILAHKORAN.ID– Terduga pelaku pembacokan terhadap seorang Bobotoh Persib berinisial FR (30) diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bogor di rumah mertuanya di Kampung Kaum Pandak Lebak, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

FR ditangkap pada Senin pagi, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan itu berkaitan dengan kasus pembacokan terhadap ARK (16), seorang pendukung Persib Bandung, di Jalan Jakarta–Bogor, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja.

Bhabinkamtibmas Karadenan, Aiptu Heru Budiyanto, membenarkan penangkapan tersebut.

"Tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku pembacokan terhadap Bobotoh Persib pada Minggu malam kemarin berhasil diringkus Tim Buser, Sat Reskrim Polres Bogor di rumah mertuanya di Kampung Kaum Pandak Lebak, Karadenan, Cibinong," ujar Heru kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

FR diketahui bekerja serabutan dan telah memiliki dua orang anak.

Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain

Menurut Heru, FR diduga kerap menjadi pelindung bagi para remaja yang terlibat tawuran. Ia juga menyebut wilayah Kelurahan Karadenan, Cibinong, kerap menjadi lokasi tawuran yang melibatkan remaja, sebagian di antaranya masih berstatus pelajar.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pembacokan tersebut. FR juga menjalani pemeriksaan untuk menggali keterangan terkait peristiwa yang menewaskan korban.

"Saat ini, selain FR, kepolisian juga terus mendalami pelaku lainnya. Sat Reskrim dan Sat Perlindungan Perempuan dan Anak masih menggali keterangan dari pelaku," kata Heru.

Bobotoh Persib Berusia 16 Tahun Ditemukan Terluka

Sebelumnya, ARK (16), warga Tamansari, Kabupaten Bogor, ditemukan warga di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, dengan luka bacok di bagian punggung.

Saat kejadian, korban diketahui sedang dibonceng menggunakan sepeda motor oleh temannya. Korban diduga tidak berhasil menghindari serangan dan mengalami luka akibat senjata tajam jenis celurit.

FR disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, rujukan pasal yang dikenakan dan ancaman pidananya perlu dicocokkan dengan keterangan resmi kepolisian atau dokumen perkara sebelum dipublikasikan.***


Editor : JakaPermana