Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembacok Bobotoh Persib di Bogor
Polres Bogor mengamankan terduga pembacok bobotoh Persib berusia 16 tahun kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan meninggal dunia.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Satreskrim Polres Bogor mengamankan seorang terduga pelaku pembacokan terhadap bobotoh Persib berinisial ARK (16), warga Tamansari, Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan meninggal dunia di Jalan Jakarta–Bogor, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja.
Terduga pelaku berinisial FR diamankan di Kampung Kaum Pandak, Karadenan, Cibinong. Polisi juga menyita senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
"Kurang dari 24 jam, pelaku bernama FR berhasil diamankan polisi setelah membacok korban ARK di Jalan Jakarta Bogor," ujar Kasubag Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Sigit mengatakan, penangkapan dilakukan di Kampung Kaum Pandak, Karadenan, Cibinong, beserta barang bukti senjata tajam yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
"Pelaku atau tersangka FR diamankan di Kampung Kaum Pandak, Karadenan, Cibinong, berikut senjata tajam jenis clurit miliknya," tutur Sigit.
Penyidik Dalami Motif Pembacokan
Saat ini, FR masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor. Penyidik mendalami rangkaian kejadian untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian guna melengkapi penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Menurut Sigit, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Ia menyebut tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun, penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut tetap perlu mengacu pada hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sigit juga mengingatkan bahaya kenakalan remaja yang melibatkan kelompok dan penggunaan senjata tajam. Selain berpotensi merenggut nyawa, tindakan tersebut dapat berdampak serius terhadap masa depan para remaja.
Ia mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan, membangun komunikasi dengan anak, serta menanamkan kedisiplinan dan rasa tanggung jawab.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian yang menyebabkan ARK meninggal dunia.***
Editor : JakaPermana
