WALHI Jabar Desak Evaluasi Alih Fungsi Kebun Teh di Ciwidey dan Pangalengan

WALHI Jawa Barat menyoroti alih fungsi kebun teh di Ciwidey dan Pangalengan serta mendesak evaluasi perkebunan, konflik agraria, dan pemulihan lingkungan.

WALHI Jabar Desak Evaluasi Alih Fungsi Kebun Teh di Ciwidey dan Pangalengan
ilustrasi-net

INILAHKORAN– Wahana lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat menyoroti dugaan alih fungsi kebun teh menjadi lahan sayuran di kawasan Ciwidey dan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Persoalan tersebut dinilai perlu ditangani melalui evaluasi pengelolaan perkebunan, penyelesaian konflik agraria, dan pemulihan lingkungan.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat, Wahyudin Iwang, mengatakan persoalan di kawasan perkebunan tidak dapat dilepaskan dari manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat sekitar. Ia juga menuding adanya oknum perkebunan yang menyewakan lahan dan menebang tanaman teh untuk kepentingan penanaman komoditas lain.

“Keberadaan perkebunan atau PTPN I Regional 2 selama ini tidak memberikan kontribusi kesejahteraan bagi masyarakat yang ada di situ. Bahkan, oknum-oknum yang menyewa-nyewakan lahan itu juga orang perkebunan sendiri,” kata Wahyudin saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Kamis, 29 Oktober 2026.

Menurut Wahyudin, kebutuhan masyarakat terhadap lahan perlu dipahami di tengah pertumbuhan penduduk dan tekanan ekonomi. Namun, pemanfaatan lahan harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan, terutama di kawasan perbukitan yang rentan terhadap erosi, limpasan air, dan longsor.

WALHI Dorong Agroforestri di Lahan Curam

Wahyudin menegaskan, pengelolaan lahan perlu mempertimbangkan tingkat kemiringan lereng. Ia mendorong penerapan agroforestri atau sistem pengelolaan lahan yang memadukan pepohonan dengan tanaman lain untuk mendukung fungsi ekologis sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Di kemiringan 45 derajat ke atas itu tidak boleh (dialihfungsikan) menjadi komoditas sayuran atau musiman. Artinya, di 45 derajat ke atas itu wajib dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan pola agroforestri,” ujarnya.

Sementara itu, lahan dengan kemiringan di bawah 45 derajat, menurut Wahyudin, dapat dimanfaatkan melalui pola tumpangsari dengan tetap memperhatikan konservasi tanah dan air.

Penanaman tanaman keras dan tanaman multiguna juga dinilai perlu menjadi bagian dari pengelolaan lahan. Dengan demikian, aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan tanpa mengabaikan fungsi ekologis kawasan.

WALHI Soroti Konflik Agraria dan Dugaan Kekerasan

Selain alih fungsi lahan, WALHI Jawa Barat menyoroti konflik antara masyarakat dan pengelola perkebunan. Wahyudin menilai perbedaan pandangan mengenai penguasaan dan pemanfaatan lahan tidak boleh berujung pada tindakan kekerasan.

Ia mengaku menerima informasi mengenai dugaan penculikan dan pemukulan terhadap seorang warga yang kemudian memicu aksi balasan. Menurutnya, informasi tersebut perlu ditelusuri dan diperiksa berdasarkan fakta.

“Kalaupun juga ada dialog, ada diskusi yang kemudian perspektifnya tidak sama, bukan berarti itu harus berujung pemukulan, penculikan,” katanya.

Wahyudin menyebut tindakan tersebut, apabila terbukti, merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia meminta pemerintah hadir memfasilitasi kebutuhan lahan masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga.

Terkait dugaan penyerobotan lahan milik PTPN, Wahyudin meminta status hukum dan masa berlaku hak guna usaha (HGU) diperiksa terlebih dahulu. Ia menilai kebutuhan lahan masyarakat perlu menjadi bagian dari upaya mencari penyelesaian konflik.

“Ini perlu dicek dulu, kenapa masyarakat menyerobot dan merusak komoditas kebun teh itu sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila HGU telah berakhir dan terdapat kebutuhan lahan masyarakat, pemerintah perlu mengkaji kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme reforma agraria sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, status HGU, riwayat penguasaan lahan, serta kronologi konflik perlu diverifikasi sebelum menarik kesimpulan mengenai legalitas pemanfaatan lahan oleh pihak-pihak yang terlibat.

WALHI Kritik Penanganan lahan kritis di Jabar

Wahyudin juga mengkritik pendekatan penanganan kerusakan lingkungan di Jawa Barat yang dinilainya belum menyentuh akar persoalan. Ia menilai pemulihan lahan kritis semestinya menjadi prioritas pemerintah, bukan justru mempertajam konflik antara masyarakat, perusahaan, dan aparat.

Menurut dia, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan memiliki pengetahuan mengenai kondisi lingkungan setempat sehingga perlu dilibatkan secara langsung dalam program rehabilitasi.

“Harusnya pemerintah itu serius kalau memang serius untuk mengatasi kondisi kerusakan lingkungan lahan kritis di Jawa Barat, bukan dibenturkan masyarakat dengan pengusaha, masyarakat dengan militer, masyarakat dengan aparat, tapi fokus bagaimana kawasan-kawasan yang memiliki lahan kritis itu dipulihkan,” tuturnya.

Wahyudin mengklaim, WALHI bersama sejumlah kelompok masyarakat dan organisasi pendamping telah mendorong penanaman kembali di kawasan dengan kemiringan lereng curam. Ia menyebut masyarakat mulai memahami risiko bencana ketika tutupan lahan rusak dan beralih fungsi.

Karena itu, ia mempertanyakan efektivitas pelibatan aparat militer dalam kegiatan pemulihan lingkungan apabila masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tidak memperoleh ruang yang memadai.

Wahyudin juga mendesak evaluasi terhadap pengelolaan kawasan yang dinilai kritis, termasuk Gunung Sembung dan Artapela. Menurutnya, pemulihan kawasan perlu diarahkan pada penguatan fungsi ekologis dengan melibatkan masyarakat setempat.

Desak Evaluasi Izin dan Penegakan Hukum

Wahyudin turut menyoroti penerbitan izin untuk kegiatan pertambangan, pembangunan properti, vila, dan pengembangan wisata yang dinilai berpotensi menambah tekanan terhadap lingkungan. Ia meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan perizinan sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan konsisten.

“Kenapa tutupan hutan terus menyusut di Jawa Barat? Karena ekspansi kegiatan-kegiatan ekstraktif dari mulai tambang itu masih dikeluarkan. Dari mulai kegiatan properti, baik itu kondominium, baik itu vila, itu masih dikeluarkan,” katanya.

Ia juga mengkritik Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pelaksanaan program pemulihan lingkungan. Menurut Wahyudin, komitmen penghijauan perlu disertai informasi terukur mengenai lokasi kegiatan, luas lahan yang dipulihkan, masyarakat yang terlibat, serta hasil yang telah dicapai.

“Kalau Dedi Mulyadi ngomong akan memulihkan lingkungan dan itu akan bersama-sama dengan masyarakat, kapan dia melakukan pemulihan itu? Terus di mana tempatnya?” ujarnya.

Wahyudin menyebut luas lahan kritis di Jawa Barat mencapai sekitar 900.000 hektare. Ia menilai alokasi anggaran pemulihan lingkungan belum seimbang dengan besarnya persoalan yang harus ditangani.

"Artinya, keseriusan pemerintah terhadap pemulihan lingkungan tidak ada," pungkasnya.

Pernyataan mengenai luas lahan kritis, alokasi anggaran, dugaan penyewaan lahan, dan konflik agraria tersebut perlu diperiksa lebih lanjut melalui data resmi serta keterangan pihak terkait, termasuk PTPN I Regional 2 dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.***


Editor : JakaPermana